HUKUM KRIMINAL

Bunuh Istri Muda, Suami Terancam Pidana Seumur Hidup

Gapura Garut ,-  Tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri atasnama Nanik Yuliati (37) terancam hukuman seumur hidup.

Tersangka bernama Adi Hartono (38), tega menghabisi nyawa Nanik Yuliati yang merupakan istri mudanya dan tinggal di kelurahan Margawati, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Tersangka kini mendekam diruang tahanan Mapolres Garut usai ditangkap jajaran Satreskrim Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka terbilang sadis, selain itu tersangka juga seorang residivis kasus pencabulan tanpa menunjukan adanya perbaikan perilaku.

“Kasus tersangka sudah dilakukan beberapa kali,” ujarnya dalam ekspose kasus di Mapolres Garut, Rabu (17/1/2018).

Dalam kriminalitas Polres Garut tersangka di kepolisian, tahun 2011 tersangka pernah dipenjara tujuh tahun dalam perkara pencabulan anak, kemudian 2015 bebas bersyarat yang mewajibkannya lapor hingga Oktober tahun ini.

 “Padahal belum bebas benar, ini malah masuk lagi dengan kasus lebih sadis,” kata dia.

Sedangkan mengenai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap Nanik saat ini, tersangka terancam hukuman berlapis yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman bui 15 tahun serta pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

“Bisa saja langsung dengan ancaman bui seumur hidup jika melihat perbuatan tersangka,” ujar Budi menambahkan.

Selain itu, dengan tindak tanduknya seperti itu, Kepolisian berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan, untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak. 

“Dari situ baru kita lanjutkan penyelidikan tentang perbuatan tersangka,” kata dia.

Terkait kronologis kejadian pembunuhan tersebut Kapolres Budi mengatakan, pembunuhan diduga dilakukan tersangka terjadi pada Rabu, 3 Januari lalu, sekitar pukul 21.00 di rumah tersangka yang berada di Kampung Gugunungan, Margawati, Garut Kota, Garut Jawa Barat.

Saat itu, RAK, saksi yang merupakan anak tersangka, melihat jika tersangka tengah memukul korban menggunakan galon kosong serta helm dengan tangan kosong, bahkan saat korban terjatuh dan meminta ampun, perbuatan tersangka malah semakin menjadi dengan menginjak bagian dada korban.

“Karena takut saksi akhirnya kabur ke rumah ER ibu kandung tersangka yang merupaka neneknya,” kata dia.

Keesokan harinya, Kamis (4/1/2018) sekitar pukul 02.00 dini hari, tersangka mendatangi saksi RAK dan mengatakan jika ia telah membunuh korban. Saksi pun lanjut Budi, kemudian pulang ke rumahnya dan mendapati korban sudah terbujur kaku, terbaring di tempat tidur di rumah tersangka.

“Saksi sempat memegang korban dan membangunkannya, namun saat itu korban tidak bergerak sama sekali, kaki dan tangannya sudah kaku dan dingin, ia melihat sejumlah memar dan lebam di tubuh korban,” kata dia.

Melihat kondisi itu, saksi akhirnya kembali ke rumah neneknya dan melaporkan kejadian itu kepada neneknya yang merupakan ibu kandung tersangka. 

“Ia laporkan semua kejadian yang dilihatnya termasuk kondisi korban,” kata dia.

Namun keheranan saksi belum mereda, pada pukul 09.00 di hari yang sama, ia mendapati UD, saksi sekaligus tetangga tersangka, terlihat tengah menggali lubang di belakang rumah tersangka.

Selanjutnya sekitar pukul 11.00, tersangka kembali memanggil saksi RAK untuk membantu tersangka menggotong mayat korban yang sudah tidak bernyawa, untuk dimasukan ke lubang tersebut. 

“Saksi mengaku diancam akan dibunuh jika tidak menuruti dan memberitahukan kejadian itu kepada orang lain,” kata dia.

Namun karena tidak kuat menahan rahasia yang ia alami langsung dalam peristiwa itu, pada Senin (8/1/2018), akhirnya saksi buka suara dan menceritakan seluruh rangkaian kejadian kepada neneknya yang merupakan ibu kandung tersangka. 

“Dan diketahui mulai tanggal 12 Januari tersangka pergi entah ke mana,” kata dia.

Mendapai informasi itu, akhirnya Sabtu (13/1/2018), saksi ER (ibu kandung tersangka) melaporkan seluruh kejadian kepada pihak kepolisian yang ditindaklanjuti dengan intruksi pencarian dan penangkapan tersangka.

“Awalnya tersangka kabur ke Tasikmalaya, kemudian Banjar, Cilacap hingga akhirnya di tangkap di Jogjakarta,” kata dia.

Saat ditangkap tersangka tengah berada disebuah hotel di Kelurahan Bronto, Kecamatan Mergangsang.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *