HUKUM KRIMINAL

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Banjar Musnahkan Miras dan Obat obatan Terlarang

Gapura Kota Banjar , – Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, jajaran Polres Banjar sore tadi musnahkan 515 botol miras dan ribuan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan kadarluasa, Kamis (21/12/2017). 

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari sitaan selama operasi lilin menjelang Natal dan Tahun Baru 2017-2018.

Pemusnahan yang digelar di Alun-alun Banjar ini, untuk ratusan botol miras dilakukan dengan cara digiling Setum, sedangkan untuk obat-obatan dilakukan dengan cara dibakar.

“Miras dan obat-obatan tersebut merupakan hasil dari sitaan dalam operasi lilin 2017,” ujarnya kepada awak media.

Ia mengimbau kepada warga untuk peran serta memberantas minuman keras serta obat-obatan terlarang. Selain itu, juga untuk tidak lagi menikmati dan menjual miras karena perbuatan tersebut melanggar hukum.

“Di Banjar memang masih banyak peredaran minuman keras, dalam setengah tahun ada 515 botol yang berhasil kami sita dari setiap kios jamu yang ada di Kota Banjar,” tuturnya.

Selain itu, polisi pun mengamankan atau menyita beberapa liter tuak yang dibungkus plastik dari para pengedar diberbagai wilayah di Kota Banjar.

“Yang dikonsumsi sekarang adalah tuak atau ciu, namun kami tetap upayakan untuk mengantisipasi peredaraannya di Kota Banjar,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan ini pun dihadiri oleh Wakil Walikota Banjar, Darmadji Prawirasetia, Kajari Banjar, Farhan SH, Dandim, Denpom, dan unsur instansi lainnya.***Hermanto

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *