HUKUM KRIMINAL

Polsek Wanayasa Bekuk Penadah Motor Curian

Gapura Purwakarta , –  Dua pelaku kasus penadahan motor hasil kejahatan pencurian, di bekuk Jajaran Kepolisian Sektor Wanayasa Purwakarta.

Kedua pelaku ini adalah Tarmid (28) Dan Suryana (33), atas dugaan pelaku penadahan barang hasil pencurian, Diwilayah Wanayasa.

Kapolsek Wanayasa, AKP Soetikno mewakili Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani menjelaskan, pelaku merupakan warga Kampung Ciseureuh Desa Mekarjaya Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, mereka ditangkap sekira pukul 16.00 WIB, Minggu, (10/12).

“Kedua Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Wanayasa, saat menggunakan motor yang diduga hasil kejahatan,” jelas AKP Soetikno, Kamis (14/12) sore saat ditemui diruang kerjanya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengenali motor miliknya, saat digunakan oleh pelaku.

“Dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor merk Honda Beat Fi dan Mio warna merah,” ujar Pria yang akrab dipanggil Tikno. 

Lanjut Tikno, Pelaku mendapatkan kendaraan tersebut dari seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya. Saat ini pelaku sudah dilimpahkan ke Lapas Purwakarta, serta untuk yang masih buron kami terus lakukan pengejaran. 

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara”, pungkasnya.

Sementara Tarmid, yang merupakan salah seorang pelaku mengungkapkan, Dirinya sudah tiga bulan sudah melakukan bisnis seperti ini. 

“Pertama saya disuruh DS alias irel untuk menjual motor bodong, selama 3 bulan saya sudah menjual 9 unit motor dengan berbagai jenis merek,” ungkap Tarmid.

Dari hasil penjualan, lanjut dia, dirinya hanya mendapatkan keuntungan 300 sampai 400 ribu untuk satu unit motor yang terjual. 

“Pekerjaan seperti ini saya lakukan, untuk menghidupi keluarga. Jaman sekarang kan cari kerja susah, apalagi buat saya yang hanya lulus Sekolah Dasar (SD) saja,” Ujar dia dengan penuh penyesalan.***Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *