HUKUM KRIMINAL

Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Polisi di Purwakarta

Kepolisian saat Ekspos penangkapan Jaringan Sabu di Purwakarta, foto Alex

Gapura Purwakarta , – Jaringan pengedar shabu yang tengah pesta shabu di sebuah kontrakan Jl. Ahmad yani Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Jawa Barat, berhasil di bekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jumat (24/11/2017).

Jaringan shabu ini merupakan kasus narkotika yang tidak seperti biasanya. Ini terbongkar dan berhasil ditangkap karena selain dibantu warga juga atas kerjasama antara Polres Purwakarta dengan Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat.

Dari lima pelaku yang berhasil dibekuk, satu diantaranya wanita dan dua lainya adalah residivis yang belum lama keluar dari penjara. Seluruh pelaku yakni bernama, Lina, Gilang, Yogi, Barnas serta Junaedi, seluruhnya warga Purwakarta.

Dengan barang bukti yang disita berupa 3.8 gram shabu, seperangkat alat hisap, timbangan digital, 5 buah Hp serta 1 unit kendaraan yang sebelum pesta shabu dikontrakan, 3 pelaku diantaranya telah nyabu dikendaraan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kelima pelaku ditangkap disebuah kontrakan ketika pesta shabu dengan shabu yang digunakan sebanyak 5 gram atas uang patungan para pelaku, namun barub1.2 gram yang sudah di hisap.

Dari hasil pemeriksaan jaringan ini memang dikendalikan orang yg berada didalam lapas, baik dalam peredaranya maupun dalam pengadaan shabu itu, karena pengakuan dua pelaku mereka sudah mengenalnya sejak sama sama berada didalam penjara yang terdapat di Bandung.

Jaringan kasus shabu ini bukan kasus biasa karena kelompok ini sudah bisa mengetahui seluruh personil narkoba polres Purwakarta, karena ada salah satu pelaku yang tempat tinggalnya berada disekitar kawasan waduk Jatiluhur Purwakarta, dan pelaku ini yang mengawasi gerak gerik para personil kepolisian, sehingga diakui Heri bahwa sebelumnya polisi telah mengalami kesulitan untuk membongkar jaringan shabu ini.

Saat ini Polisi masih mengejar dua pelaku yang melarikan diri ke daerah Bandung.

Meski dari hasil penyelidikan, polisi mendapat keterangan dari para pelaku, bahwa shabu ini dikendalikan dari lapas di Bandung, namun menurutnya tidak dapat mengejar sampai lapas, karena tidak cukup barang bukti. Kelima tersangka dijerat Undang Undang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.

Dijelaskan Heri bahwa pada waktu yang bersamaan polisi juga telah menangkap satu pengedar shabu yaitu SG di gang kertabumi purwakarta, dengan Barang bukti 2 bungkus kecil plastik jenis shabu.

Kasus Narkoba di Purwakarta, pada 2017 dari januari hingga November ini cukup meningkat dengan jumlah kasus sekitar 71 kasus dengan 107 orang serta barang bukti 713 gram shabu, 54.8 kg ganja, 3680 obat berbagai jenis termasuk ekstasi.***Alex

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *