HUKUM KRIMINAL

Kasus Penembakan Pemandu Lagu, Tempat Hiburan Malam Jadi Sorotan

Inilah Devia Pemandu Lagu korban penembakan Oknum Anggota Polisi di Tempat Hibura Malam, foto dok

Gapura Garut , – Kasus tertembaknya pemandu lagu (PL) di salah satu tempat hiburan Malam tepanya di Milan Karaoke Kompleks Perbelanjaan Annarto Mall Garut, oleh oknum anggota Polres Garut terus  menjadi sorotan warga. Kuat dugaan  oknum aggota polisi tersebut tengah mabuk saat berada di tempat hiburan tersebut.

Mlenik Maumeriadi Kasatpol PP Kabupaten Garut  menegaskan Pemkab Garut sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran miras dimana Perda megisyaratkan 0 persen Alkohol, Artinya tak dibolehkan untuk menjual miras walau kadanya 0,1 persen.

“Ada pengecualian untuk menjual seperti di hotel-hotel tertentu. Tapi untuk tempat hiburan tidak boleh. Jelas sudah melanggar kalau menjual,” Kata Mlenik di kantor Satpol PP, Jalan Pahlawan, Rabu (4/10/2017).

Menurutnya penertiban tempat hiburan sejauh ini telah  sering dilakukan, namun pihaknya masih terbatas dengan persoalan klasik terkait anggaran untuk melaksanakan penertiban.

“Miras ini lingkaran setan. Jaringannya yang harus diputus. Tapi masalahnya di bandar. Biasanya yang kena hanya pengedar. Kemarin kami razia di Kerkof ada 600 botol. Setelah itu (razia selesai) muncul lagi,” katanya.

Mlenik menegaskan langkah antisipasi tetap harus terus dilakukan. Seperti patroli pada malam hari. Namun untuk bergerak lebih jauh, Mlenik pun masih menunggu intruksi dari pimpinan.

“Kami aiap untuk menertibkan. Tapi sampai sekarang belum ada (intruksi pimpinan),” ucapnya.

Terkait masalah perizinan tempat hiburan tersebut, Mlenik mengaku kurang tahu persis. Pihaknya masih menunggu data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT). Sebelumnya beredar kabar keberadaan tempat hiburan malam tersebut kerap gunta ganti nama sehingga banyak dipertanyakan masalah perizinannya.

Mlenik pun tak membantah jika tempat hiburan tersebut sering beroperasional melebihi batas waktu. Pihaknya pun telah mengedarkan surat imbauan ke semua tempat hiburan agar tutup pukul 24.00.

“Imbauan didatangi sudah. Dikumpulkan dan diberi arahan sudah. Terkait masalah kemarin kami akan antisipasi, tapi belum bisa mengambil langkah,” katanya.

Jika tempat hiburan membandel, tuturnya, bisa dicabut izin operasionalnya. Namun perlu dukungan instansi lain dalam menjatuhkan sanksi. Mlenik mengimbau agar semua tempat hiburan menaati aturan yang berlaku.

“Ke lingkungan sekitar juga harus dijaga. Banyak yang mengeluh ke kami soalnya PL (pemandu lagu) sering membuat gaduh. Keluhan itu juga harus dihormati tempat hiburan,” ucapnya.

Sebelumnya, Devia Sopiani (20) menjadi korban peluru nyasar yang berasal dari pistol milik oknum anggota Polres Garut, Aiptu Sapriyudin, saat berada di tempat hiburan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (2/10) malam.

Devia terbaring lemas di RSUD dr Slamet setelah peluru menembus paha kirinya. Oknum polisi yang menembakkan peluru pun telah dimintai keterangan oleh Propam Polres Garut.***JMB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *