HUKUM KRIMINAL

Pemberantasan Peredaran Miras di Garut Terkendala Perda

Bupati Garut Rudy Gunawan saat memimpin pemusnahan miras dihalaman kantor Bupati Garut, foto jmb

Gapura Garut .- Kabag Ops Polres Garut Kompol Liman Heryawan mengatakan pemberantasan Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Garut terkendala Peraturan Daerah (Perda) yang beraku, saat ini, dimana jika mengacu pada Perda tersebut  dalam penanganannya harus mengikuti peraturan pidana umum mengingat ancaman hukumannya hingga 6 bulan kurungan.

Menurut Liman selama ini pihaknya cukup gencar melakukan operasi gabungan untuk memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Garut. Namun selama kegiatan operasi tersebut pihaknya juga terganjal dengan aturan yang saat in.

“Dengan ancaman hukuman kurungan enam bulan itu, tentu penyidikannya harus dilakukan sebagaimana tindak Pidana Umum, tidak bisa ditindak begitu saja.  Jadinya langkah cepat menjadi terhambat oleh aturan walau mungkin tujuan dibuatnya aturan itu untuk efek jera kepada para penjualnya, tapi prosesnya menjadi lama,” Kata Liman Senin (25/9/2017).

Liman menyebut jika ingin penyikapan Miras  ini lebih efektif, maka peraturan daerah yang saat ini berlaku harus kembali di revisi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Garut.

“Kalau dulu sebelum ancaman hukumannya enam bulan prosesnya cuma disita, bisa di tipiring (tindak pidana ringan), kalau tipiring kan bisa disidang ditempat karena ancaman hukumannya tiga bulan,” ungkapnya.

Saat ini lanjut Liman proses bagi para pengedar minuman keras di Kabupaten Garut harus dilakukan pemeriksaan berita acara layaknya pidana umum, prosesnya sendiri tetap dijalani namun butuh waktu sehingga tidak efektif.

Menurutnya jika kemudian proses peraturan daerah bisa dirubah, hal tersebut tidak akan menjadi masalah, tinggal dendanya saja kemudian lebih besar dari sebelumnya sehingga akan berfikir ulang jika hendak menjualnya.***Margogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *