HUKUM KRIMINAL

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Dalam Lanjutan Sidang Buni Yani

Gapura Bandung ,- Sidang lanjutan Terdakwa Buni Yani yang meng-upload video Ahok di kepulauan seribu yang berisi kata kata penistaan Agama kembali digelar

Kali ini Jaksa menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah seorang saksi yang dipanggil yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat (Diskominfomas) DKI Jakarta, Dian Ekowati.

Selain Dian Ekowati, Saksi lainnya yang juga diperiksa adalah Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita.

Dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram Kota Bandung Jawa Barat, Selasa (2/8/2017), Jaksa menyebut Ucok dan Arianisti dipanggil lantaran ikut mengantar saksi pelapor Andi Windo Wahidin membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Ucok Edison Marpaung saksi yang dihadirkan jaksa menyebut video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menjadi masalah sebelum postingan Buni Yani di Facebook.

Menurut Ucok postingan dan caption Buni Yani itu yang kemudian menjadi pemicunya.

Ucok menambahkan video yang diunggah Buni Yani itu langsung ramai diperbincangkan.

Dia juga menyinggung soal caption ‘penistaan agama’ yang menurutnya membuat perspektif orang yang melihat berbeda.

Sementara itu pengecara Buni Yani Aldwin Rahadian menyebut kesaksian Ucok berbeda dengan apa yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sepertinya mengenai pertama kali melihat menonton video durasi panjang atau tidak, ataupun bilang pernah sebelumnya menonton.

Untuk itu rencananya Aldwin akan melaporkan saksi yang dihadirkan JPU karena dianggap membuat kesaksian Palsu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *