HUKUM KRIMINAL

Majlis Hakim, Ganjar Andika The Titans Delapan Bulan Penjara

Gapura Bandung ,- Terbukti memakai narkotika jenis tembakau gorila, Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada pentolan sekaligus Keyboardis The Titans, Andika Naliputra Wilaharja, dalam persidangan yang digelar di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/7/2017).

Majelis hakim yang dipimpin Daryanto menilai terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a jo. Pasal 6 ayat (3) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan No 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di Dalam Lampiran UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana selama delapan bulan penjara karena terdakwa terbukti melanggar pasal yang dimaksud di atas,” ujar Daryanto dalam amar putusannya.

Menurut Majelis hal hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi.

“Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkoba,”ungkapnya.

Terhadap vonis tersebut, mantan personel band Peterpan itu menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Melur Kimarahandika masih pikir-pikir, dikarenakan vonis lebih rendah empat bulan dari tuntutan yang diajukan pada persidangan sebelumnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Andika, Mursal Sunjaya menyatakan, jika putusan ini yang terbaik, dan bisa menjadi pembelajaran bagi Andika, juga masyarakat umum. Sehingga, masyarakat mengetahui bahayanya narkoba, selain berdampak terhadap kesehatan, juga dapat terkena pidana.

“Andika menyesal dan mohon maaf ke para penggemar The Titans. Andika juga meminta agar para penggemar tidak mengikuti apa yang dilakukan dirinya. Semoga Andika bisa sehat menjalani dan tetap istiqamah,” kata Mursal.

Seperti diketahui, kasus bermula pada 21 Februari 2017, kala Andika menerima pesanan paket ganja sintetis yang diantar ojek daring ke rumahnya di Jalan Sarikaso V No 7, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Andika memesan tembakau gorila tersebut kepada seseorang bernama Deddy.

Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa Andika sengaja memesan dan memakai narkoba jenis tembakau gorila, lantaran penasaran dari iklan yang ada di postingan media sosial Instagram***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *