HUKUM KRIMINAL

Selain Berebut Lahan Parkir, Perkelahian Antar Kampung Dipicu Miras

Gapura Garut ,- Kepolisian Resor Garut mengamankan sedikitnya 16 orang yang diduga terkait aksi penganiayaan yang terjadi pada Rabu 12 Juli 2017 lalu, di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut.

Keenam belas orang yang diamankan tersebut kini mendekam diruang tahanan Mapolres Garut untuk diperiksa lebih lanjut, namun berdasarkan pemeriksaan awal berkaitan dengan perebutan lahan parkir.

Kabag Ops Polres Garut Kompol Liman Heryawan mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman pada kasus yang melibatkan belasan orang dari dua kampung tersebut.

“Namun pada kasus ini memang ada masalah perut, yaitu masalah rebutan lahan parkir di sekitar kawasan pertokoan hingga kemudian berimbas pada perkelahian warga dari dua kampung berbeda disana,” ujarnya, Jumat (14/7/2017).

Liman menegaskan selain akibat dari rebutan lahan parkir, ada pemicu lain yang menyebabkan perkelahian yang berujung aksi penganiayaan tersebut.

“Pemicu lainnya  yaitu minuman keras. Kami langsung melakukan operasi pembersihan minuman keras di wilayah Kecamatan Pameungpeuk saat itu juga,”Ujarnya..

Menurut Liman sedikitnya sda empat titik yang berhasil disisir untuk meminimalisasi peredaran minuman keras di wilayah tersebut.

“Hasilnya ada berbagai jenis minuman keras yang berhasil kami amankan, dan kita langsung periksa penjualnya juga didalami darimana mereka mendapatkan miras tersebut,”Tukasnya.***Margogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *