HUKUM KRIMINAL

Polres Garut, Amankan Tujuh Tersangka Narkoba 

​Gapura Garut ,- Tujuh tersangka narkotika berhasil diamankan  Jajaran Satnarkoba Polres Garut, Jawa Barat. Para tersangka diketahui sebagai pengedaran Narkotika jenis ganja dan sabu.

Ketujuh tersangka berinisial SM, WH, AN, SN, SS, PEN dan AW. Para tersangka ditangkap dari empat wilayah di Kabupaten Garut.

“Mereka ditangkap di Kecamatan Banyuresmi, Garut Kota, Cibatu, dan Karangpawitan,”Kata Kasat Narkoba AKP Asep Darajat, Jumat (7/7/2017).

Asep menjelaskan dua tersangka diantaranya adalah perempua yakni AN dan SM saat digeledah ternyata menyimpan dan menyembunyikan barang bukti.

“Keduanya menyembunyikan barang bukti dibagian kemaluannya untuk mengelabui petugas,”ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas lanjut Asep berupa tiga paket daun ganja kering seberat 7,3 gram  serta 17 paket sabu dengan total berat 8,2 gram.

“Para tersangka akan dijerat pasal 111, 112,114,127,hurup A serta pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara”Tuturnya.

Para tersangka kini mendekam diruang tahanan Mapolres Garut untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya.***JMB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *