HUKUM KRIMINAL RAGAM

Terima Remisi Lebaran, Dua Napi Rutan Kota Bekasi Bebas

Gapura Bekasi ,- Dari 661 narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Kota Bekasi Jawa Barat, yang menerima remisi Lebaran 1438 H dua napi diantaranya langusung bebas kembali kelingkugan masyarakatnya.

Dari total 1500 napi  yang ada di Rutan Klas II A Kota Bekasi, 661 Napi mendapatkan pemotongan masa penahanan berkaitan dengan  Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

“Napi yang langsung bebas ada 2 orang. Sedangkan, remisi bebas yang masih menjalani subsidernya ada 4 orang lainnya,” kata Kalapas Kelas IIA Kota Bekasi, Yudi Suseno, Minggu (25/6/2017).

Sementara sisanya, sebanyak 665 napi mendapatkan remisi khusus dengan masa potongan tahanan antara 15 hari hingga 1,5 bulan.

“Selain menjadi momen kemenangan untuk seluruh muslim, hari suci ini juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam yang sedang menjalani pidana di lapas,” jelasnya.

Yudi menambahkan, remisi yang turun atau sah ditujukan kepada narapidana yang secara administrasi dan substansi sudah memenuhi syarat.

Diantaranya, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

“Sebanyak 661 napi mendapat remisi lebaran tahun ini. Dimana total remisi yang diusulkan untuk 700-an napi. Bagi warga binaan yang belum mendapat remisi, tentunya akan kami usulkan kembali” pungkasnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *