HUKUM KRIMINAL

Dua Kelompok Remaja Tawuran Saat Ngabuburit

Sejumlah barang bukti berupa alat tawuran diamankan Polisi, foto Hermanto

Gapura Kota Banjar , – Dua kelompok membuat warga kaget  karena terlibat tawuran di perkebunan Jati atau tepatnya di Kampung Cijati, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jum’at (16/6/2017) sore. Tawuran ini diduga hanya dipicu dari masalah sepele.
Dari tayangan video amatir, terlihat dua kelompok remaja ini saling serang menggunakan senjata tajam, bambu dan gir motor. Pada saat aksi tawuran ini luput dari pantauan petugas dan warga setempat.
Tidak lama kemudian, petugas datang ke lokasi kejadian dan langsung menangkap delapan remaja pelaku tawuran, sementara sisanya kabur kocar-kacir melarikan diri. 

“Mereka masih pelajar, pemicunya masih kami dalami, dan kami pun mengamankan beberapa barang bukti. Bagi yang terbukti melakukan tindak pidana, kami akan melakukan penegakkan hukum, dan hukumannya 12 tahun penjara,” ujar Wakapolres Banjar, Kompol Ade Nazmulah.

Delapan remaja pelaku tawuran yang tertangkap yakni JL (15), AK (14), PA (14), RI (14), AL (17), SNA (16), SR (15), dan JK (15). Para pelaku tawuran tersebut merupakan masih pelajar dan empat diantaranya adalah perempuan, yakni AL, SNA, SR, dan JK.

Kini mereka diamankan di Mapolres Kota Banjar dan menunggu kedatangan orang tua mereka untuk menjemputnya. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni tujuh unit sepeda motor, empat unit HP, lima buah gir sepeda motor, tiga buah sajam jenis clurit, dan satu batang besi.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *