HUKUM KRIMINAL

Hari Ini Keputusan Sidang Anak Gugat Ibu Kandung 1,8 M Dibacakan

Gapura Garut ,-  Proses persidangan panjang dan melelahkan bagi Siti Rokayah alias Amih (85) dalam perkara pertikaian gugatan perdata sebesar Rp 1,8 miliar, atas gugatan Yani Suryani dan Handoyo Adianto, akan diputuskan hari ini Rabu (14/6/2017).

Lantas bagaimana hasil sidang yang akan dibacakan Majlis Hakim di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat itu, apakah menolak seluruh gugatan yang diajukan Yani Cs atau justru mengabulkan gugatan itu, yang berarti mewajibkan Amih dan seluruh keluarganya membayar gugatan Rp 1,8 miliar tersebut?

Juru bicara keluarga amih Eep Rusdiana mengatakan, dari seluruh proses jalannya persidangan, ia menilai Amih berikut keluarga layak mendapatkan keadilan dari putusan majelis hakim.

Sejumlah bukti kuat kata Eef dengan beberapa temuan adanya bukti palsu dari saksi yang dihadirkan, serta terkesan adanya rekayasa kasus.
“Kita berharap putusan adil buat Amih, sejatinya Amih ga punya hutang 1 rupiah pun, insyaAlloh, ada keadilan buat Amih,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Jopie Gilalo saat diminta komentarnya terkait putusan Majlis Hakim atas gugatan kliennya menjawa diplomatis. 

“La haola wa la ku wa ta illabilah…terserah yang di atas (Tuhan) saja,” ujarnya melalui pesan singkat.

Kasus anak gugat ibu di Kabupaten Garut, Jawa Barat ini cukup unik dan pelik, persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan ini malah justru ranah hukum pengadilan. 

Untuk mendamaikan kasus itu, beberapa kali ketua majelis pengadilan Endratno Rajamai menawarkan opsi islah atau damai, namun bukannya mereda, gugatan balik pun dilayangkan keluarga Amih dengan pertimbangan materi gugatan yang dilayangkan Yani Cs tidak tepat.***JSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *