HUKUM KRIMINAL

Pengancam Ledakan Kantor Polsek Malangbong, Positif Narkoba

Polisi saat memeriksa tersangka pengancam ledakan kantor Polsek Malangbong, foto istimewa

Gapura Garut ,- Pelaku pengancam ledakan kantor polisi berinisial A, yang terjadi di kantor polisi sektor Malangbong, Garut, Jawa Barat Sabtu malam lalu (10/06/2017) dinyatakan positif menghisap ganja sebelum melakukan aksinya itu.

“Setelah hasil pemeriksaan, ternyata positif ganja, kita akan kembangkan dari mana barangnya,” ujar Kepala Kepolisian Resort Garut AKBP Novri turangga E, di kantornya, Senin, (12/06/2017).

Aksi yang dilakukan pelaku A dengan menenteng granat asli namun tidak aktif itu, cukup mengagetkan petugas jaga yang tengah piket malam itu.

“Jelas saat itu anggota kaget, siapa yang nyangka itu tidak aktif, motifnya sementara kan mau laporan sebab sepeda motor kakanya hilang,” kata dia.

Novri mengatakan, tindakan yang dilakukan A jelas melanggar hukum, terlebih sesuai SOP, pihak polisi sudah memberikan penjelasan terhadap kasus yang menimpa kakak pelaku. 

“Pelakunya kini masih ditahan untuk kepentingan pemeriksaan,” kata dia.

Sementara itu pelaku A yang dihadirkan diruang pemeriksaan polres Garut mengaku, tindakan yang dilakukannya semata-mata untuk mencari sensasi. 

“Itu kan granatnya tidak aktif hanya aksesoris action semata,” kata dia dengan suara terputus-putus.

A mengaku maksud kedatangan dia ke kantor polsek Malangbong sebelum aksinya itu, hanya ingin menanyakan kasus kehilangam motor yang menimpa kakak kandungnya. 

“Gak ada itu (ancaman) hanya tanya saja kasusnya kakak saya bagaimana,” kata dia.

Sebelumnya jajaran reserse kriminal Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat menahan seorang warga berinisial A, yang diduga akan meledakan kantor polisi sektor (Mapolsek) Malangbong, Garut, Jawa Barat siang ini.

Dengan dalih tidak mendapatkan penjelasan dan bantuan yang diharapkan dari petugas polisi jaga, Habib (34) panggilan A langsung mengeluarkan granat nanas non aktif dan mengancam meledakan kantor polisi sektor di wilayah Garut utara itu.

Namun dengan perhitungan keamanan, warga Kampung Cimaranggi RT/RW 01/03 Desa Padamulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu langsung dicokok petugas reserse mobile (resmob) tidak lama berselang dari ancaman itu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, hingga kini A masih menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk menggali keterangan seputar daun ganja yang A pakai sebelum melakukam aksi membahayakan itu dilakukan.

AAtas kelakuannya, pelaku A terancam dikenakan pasal 7 UU RI No. 15 tahun 2003 Jo. Perpu No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme, dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.***JSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *