HUKUM KRIMINAL

Peredaran Kupon Infaq Rp 2.500 Baznas Diprotes Warga

Ini dia kupon pungutan zakat yang sempat dipertanyakan warga,fotoJSN
Sunting3e
Gapura Garut , – Peredaran kupon infaq Rp 2.500 yang digulirkan Badan amil zakat nasional (Baznas) kabupaten Garut, Jawa Barat diprotes warga, mereka tidak mengetahui landasan hukum penyebaran kupon tersebut, termasuk sosialiasi kepada masyarakat.

“Tahunya pas saya ke desa diminta untuk membagikan kupon infaq kepada tiap warga, tidak pernah ada sosialisasi juga,” ujar Rosman, ketua RW 03, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (10/06/2017).

Merujuk aturan yang berlaku ujar dia, seharusnya setiap penawaran atau menarikan uang dari masyarakat wajib mencantumkam dasar hukum yang jelas sebagai pijakan dari kegiatan tersebut.

“Ini jelas tidak ada, dasar hukumnya saja saya tidak tahu,” kata dia yang mengaku mendapatkan tugas mendistrubusikan 8 bundel (@bundel 100 kupon) kupon.

Hal yang sama dikeluhkan Rohman Pandita, salah satu warga desa Jayaraga, menurutnya setiap sumbangan, pungutan atau apapun bentuknya yang menawarkan kegiata yang dilakukan lembaga negara mesti landasi aturan yang jelas.

“Saya juga baru tahu sekarang, ini kegiatannya saja tidak jelas diperuntukan buat apa, harusnya ada sosialisasi yang merata biar masyarakat tahu,” pinta dia.

Selain itu, di dalam kupon mesti dimasukan dengan jelas peruntukan dana yang akan dihimpun dari masayarakat tersebut. “Meskipun infaq tapi kan tetap harus jelas buat apanya,” kata dia.

Sementara itu, Anang Hidayat, salah satu staf Baznas kabupaten Garut, saat ditemui, mengaku tidak tahu menahu mengenai besaran harga kupon tersebut.

 “Soal landasan hukum besaranannya (Rp 2.500) mungkin pimpinan yang lebih tahu,” ujarnya, Jumat (09/07/2017).

Menurutnya program tersebut merupakan terobosan yang dilakukan Baznas Garut bagi masyarakat yang akan menyalurkan infaqnya agar lebih mudah dan tepat sasaran. 

“Jadi bukan zakat, tapi infaq, memang baru pertama kali dicoba, kuponnya sudah didistribusikan ke tiap kecamatan hingga RT-RW, dan nanti ditarik selepas lebaran,” ujarnya.

Menurutnya pembuatan kupon infaq Rp 2.500 mengaju pada Undang-undang No. 23  tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Selain itu, besaran Rp  2.500 per kupon, merujuk pada intruksi dari pemerintah daerah Garut. 

“Kalau soal besarannya Rp 2.500 itu mungkin pimpinan yang lebih tahu,” kata dia, tanpa menyebutkan landasan hukum besaran uang infaq Rp 2.500.

Terobosan dibuatnya kupon infaq itu kata dia, semata-mata untuk mengakomodasi permintaan bantuan bagi masyarakat yang tidak bisa dipenuhi melalui zakat. “Masa pembangunan mesjid atau pesantren dari zakat kan tidak boleh, makanya dibuatlah kupon itu,” kata dia.

Anang menegaskan pembuatan kupon itu bukan merupakan paksaan, sehingga tidak benar jika aparat desa hingga RT-RW memaksa warga untuk berinfaq. 

“Yang mau silahkan, kalaupun tidak tidak masalah,” ujarnya.

Untuk menarik potensi dana infaq masyarakat Garut, mulai tahun ini mencoba menerapkan terobosan dengan membuat kupon infaq sebesar Rp 2.500 per lembar, dalam kupon itu tertera besaran infaq sebesar Rp 2.500, dengan tanbahan keterangan untuk biaya program Baznas kabupaten garut yang terdiri dari  garut makmur, garut cerdas, garut sehat, garut taqwa dan garut peduli.

Dalam prakteknya, kupon itu kemudian disebar ke seluruh warga garut melalui instrumen para ketua RT-RW di tiap lingkungan dan akan ditarik paska lebaran idul fitri tiba.

Rencananya dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai sejumlah program kegiatan masyarakat yang tidak bisa disanggupi melalui zakat dan sodakoh seperti pembangunan mesjid, pesantren atau fasilitas keagamaan lainnya.***JSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *