HUKUM KRIMINAL

Tiga Napi Tertangkap Konsumsi Gorilla di Lapas Garut

Plt Kalapas Garut Ramdani Boy saat ekpos kasus temuan Narkoba, fotojmb

Gapura Garut , –  Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Garut berhasil mengamankan tiga orang Napi yang sedang pesta narkoba jenis Gorilla.

Para napi tersebut tertangkap tangan Lapas kelas II B Garut, saat gerak gerik mereka mencurigakan, Kamis (8/6/2017) sekitar pukul 08.30 WIB.

“Mereka bertiga digrebek sekitar pukul 08.30 pagi tadi, saat pesta ganja di kamar D1 blok Papandayan,” Kata Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Permasyarakatan Krkas IIB, Garut, Ramdani Boy, Kamis (08/06/2017).
Penangkapan jenis narkoba baru yang dilakukan petugas lapas kepada ketiga napi titipan Pengadilan Negeri Garut ini, baru pertama kali terjadi, selama ini penjagaan seluruh pintu masuk lapas terbilang ketat. Sehingga sulit diprediksi masuknya barang haram tersebut lewat pintu masuk.
“Kan barang bisa saja masuk lewat tamu, lemparan dari luar, melalui makanan, makanya semua yang masuk akan kita periksa,” ungkapnya.
Ramdani menambahkan pihaknya masih mendalami kasus yang dilakukan ketiga napi titipan itu.

“Apakah merupakan pengguna aktif, pengedar atau keduanya, Kami juga sedang menyelidiki pihak-pihak lain dari mana asal HP itu, nanti kami koordinasi dengan satuan narkoba polres Gatut,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan petugas Lapas, ketiga pelaku berinisial  RB, IS dan ON ini mendapatkan barang dari pemesanan melalui handphone salah satu pelaku, mereka selanjutnya merencakan untuk diedarkan di dalam lapas. 

“Makanya saat ada informasi ada pesta narkoba di salah satu blok, kita langsung grebek dan mereka tidak berkutik,” paparnya.
Mereka kemudian merecah tiap satu paket ganja gorilla tersebut menjadi 2-3 paket kecil, sedangkan harga satu paket kecil dihargai Rp 100 ribu. 

“Ini saya baru pertama kali menjual,” ujar salah satu pelaku tanpa menyebutkan namanya.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah memasukkan tembakau gorilla ini ke dalam Permenkes No 2 Tahun 2017 sebagai narkotika Golongan 1. 
Barang ini terbilang baru yang dihasilkan dari racikan 5-flouro ADB, sejenis ganja sintetis yang membuat ‘gorilla’ dapat menimbulkan efek halusinasi, rasa gembira yang berlebihan, hingga ketergantungan bagi pemakainya.***JSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *