HUKUM KRIMINAL

Persidangan Anak Gugat Ibu Kandung 1,8 M Kembali Hadirkan Saksi Ahli 

Handoyo menantu Siti Rokayah yang melayangkan Gugatan 1,8 Miliar, foto dok

Gapura Garut ,- Sidang lanjutan kasus anak gugat Ibu kandungnya 1,8 M yang menimpa Siti Rokayah alias Amih (58) kembali digelar memasuki pekan kedua bulan Ramadan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (7/6/2017).

Menurut Eef Rusdiana juru bicara keluarga tergugat Siti Rokayah, sidang yang akan digelar Rabu Siang kali ini akan mendengarkan kesaksian dari Pihak Tergugat.

“Salah satunya akan menghadirkan saksi Ahli Hukum Perdata dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof, Dr. H Mashudi SH.MH,”tulis Eef melalui pesan WA redaksi, Rabu (7/6/2017).

Eef mengatakan kehadiran saksi Ahli Hukum Perdata tersebut diharapkan akan memberikan masukan dari sisi Hukum Perdata.

“Harapan kami keterangan Saksi Ahli tersebut akan dipertimbangkan yang mulia Majelis Hakim untuk menolak seluruh gugatan pihak penggugat,”ungkapnya.
Kesaksian sebelumnya lanjut Eef gugatan terhadap pihak tergugat berulang kali diungkapkan gugatan itu salah alamat.

” Bahwa gugatan ke Amih adalah salah sasaran dan tidak ada bukti pendukung yang sah,”Tukasnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *