HUKUM KRIMINAL

Bupati Garut : Jika Ada Alat Pendeteksi Indikasi Persekusi Saya Beli


Gapura Garut , – Menghangatnya  pembicaraan persekusi atau intimidasi yang berupa penekanan dari individu atau kelompok tertentu, mendorong pemerintah Garut bergerak cepat untuk mendeteksi terjadinya tindakan tersebut.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, penentuan benar tidaknya seseorang atau kelompok melakukan persekusi, mesti dibarengi hasil rekamanan, alat pendeteksi suara atau teknologi pendukung yang mengetahui tindakan tersebut.

“Kalau ada teknologinya yang bisa mendeteksi kejadian itu (persekusi) kita mau beli,” ujarnya selepas gelar apel bersama, Senin, (05/06/2017).

Selama ini ujar dia, laporan ancaman, intimidasi atau tindakan kekerasan yang dilakukan seseorang, hanya dibuktikan dengan kehadiran saksi semata, sementara teknologi pendukung belum ada. “Kalau ada alat itu kita bisa mengetahui di mana tempatnya, apa yang dilakukannya, ini kan ada hubungannya dengan teknologi internet,” ujar dia.

Penerapan teknologi yang bisa mendeteksi adanya tindakan persekusi, sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. “Paling saat ini mengenai adanya ancaman itu (persekusi) masih sebatas laporan kepada polisi,” ujarnya.

Selama ini ujar dia, alat pendeteksi mengenai percakapan, serta komunikasi lainnya yang dilakukan melalui layanan media sosial internet, sebatas dimiliki detasemen khusus (Densus) 88 anti teror dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Padahal kalau ada (diperjualbelikan) itu sangat membantu,” ujarnya.

Agar tidak terjadi praktek persekusi, lembaganya telah menyurati pihak kepolisian serta meminta dinas Komunikasi dan Informatika untuk lebih sigap menghadapi adanya ancaman persekusi. “Saya kira kalau di kabupatem Garut masih aman, belum ada laporan,” ujarnya.

Pembicaraan persekusi akhir-akhir terus menjadi perbincangan, tindakan yang diartikan sebagai perburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas bisa berdampak secara hukum.

Misalnya, jika persekusi dilakukan dengan ancaman, penganiayaan hingga pengeroyokan, maka pelaku atau kelompok dapat dikenakan pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170 dan banyak lagi sesuai dengan perbuatan persekusi yang dilakukan.

Lain halnya jika, persekusi dilakukan dengan pencemaran nama baik melalui postingan media, maka pelaku bisa dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE,  atau postingannya yang dapat menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian yang mengandung unsur SARA, maka pelaku akan dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Untuk itu, jika anda menemukan suatu postingan yang dianggap melanggar hukum, lebih baik melaporkannya ke pihak polisian untuk dilakukan tindakan preventif hingga tindakan penegakan hukum. JSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *