HUKUM KRIMINAL

Korban Salah Tangkap SMS Bom Istiqlal Minta Rehabilitasi Nama

Gapura Garut – Iyus Rusmana (43), warga Rt 02 RW 09, Desa Babakan Loa, Kecamatan Pangatikan, Garut, Jawa Barat yang menjadi pelaku salah tangkap petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ancaman bom mesjid Istiqlal Selalu lalu, meminta polisi merehabilitasi nama baiknya paska penangkapan itu.

“Kasian anak, istri dan keluarga saya jadi minder, apalagi pas di sana (Polda Metro Jaya), pokonya kamu tidak salah, pelaku sebenarnya sudah ditangkap, kamu sudah terbebas,” ujar dia, menirukan ucapan petugas yang melepaskan, saat ditemui, Sabtu (03/06/2017).

Menurutnya, pengkapan yang terjadi Selasa lalu cukup mengagetkan, Ia yang tengah menikmati libur kerja, diminta atasan untuk masuk dengan alasan tertentu. “Pas saya masuk malah didatangi petugas, memang sopan tapi kaget juga,” kata dia.

Dalam pertemuan itu, Iyus mengaku awalnya tas yang ia kenakan langsung dicopot petugas, hingga kemudian terjadi pembicaraan yang menjelaskan kronologi dugaan ancaman bom yang dituduhkan kepadanya itu.

“Dengan pak Iyus iya betul, kemudian masuk ruangan satpam, mereka tanya tahu nomor ini, apa maksudnya bapak sms (ancam bom mesjid Istiqlal) ini, saya bilang iya itu nomor saya tapi sudah lama gak aktif, saya gak pernah buat sms seperti itu,” papar dia.

Pada saat dilakukan pemeriksaan Selasa Pagi di Polda Metro Jaya, ia menjelaskan semua hal mengenai tudingan itu, sehingga akhirnya polisi melepaskannya pada Rabu sore. “Saya harap bapak polisi merehabilitasi nama saya kan tidak terbukti bersalah kasian keluarga saya,” kata dia.

Meskipun atasan dari tempat kerjanya sudah mempersilahkan dirinya aktif bekerja, namun Iyus memilih untuh istirahat sejenak menenangkan situasi. “Tenangin dulu, masih trauma,” kata dia.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Iyus Rusmana (43) pelaku pengancaman bom di Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat Selasa lalu, pelaku yang bekerja sebagai teknisi di apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatanb itu, dituduh telah menyebarkan ancaman bom tersebut.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Iyus dinyatakan tidak bersalah, nomor handphone yang digunakan dalam aksi teror tersebut, sudah lama tidak digunakan pelaku, sehingga tidak mengetahui ihwal sms ancaman itu.JSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *