HUKUM KRIMINAL

​Gugatan Balik Keluarga Ibu Tergugat Rp 1.8 M Ditolak Pengadilan

Ibu Siti Rokayah alis Amih (85) Ibu yang digigat anak kandunganya gara-gara utang piutang, fotojmb



Gapura Garut ,- Sidang gugatan balik yang dilayangkan keluarga Siti Rokayah alias Amih (83), ibu tergugat Rp 1,8 M oleh anaknya di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat akhirnya kandas. Palu majelis Hakim Pengadilan akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan intervensi yang dilayangkan keluarga Amih.

“Menyatakan bahwa gugatan untuk tergugat dinyatakan ditolak seluruhnya karena tidak terdapat hubungan hukum pada gugatan dengan perkara pokok,” ujar ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai, di Pengadilan Negeri Garut, Rabu, 17 Mei 2017.

Menurutnya, seluruh materi gugatan yang dilayangkan keluarga Amih tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengubah pokok perkara gugatan. “Sudah jelas bahwa alasannya tidak terdapatnya hubungan gugatan dengan pokok gugatan,” kata dia.

Selain itu, persoalan waris yang disengketakan keluarga Amih dalam gugatan pokok, bukan kewenangan Pengadilan Negeri untuk menyelesaikannya, namun di Pengadilan Agama. “Selanjutnya Majelis hakim meminta para kedua pihak untuk melanjutkan persidangan,” kata dia.

Juru bicara keluarga Amih, Eep Rusdiana, mengaku sedih dengan putusan itu, bahkan sejak awal ia bersama keluarganya optimis dapat memenangkan gugatan balik tersebut. “Sebetulnya kaget juga harapan kita diterima, tapi itu kan putusan hakim harus kita hormati,” ujarnya.

Menanggapi penolakan majelusbhakim tersebut, Eep belum memutuskan langkah apa selanjutnya yang akan diambil keluarga Amih. “Kita akan koordinasi dengan pengacara apa yang selanjutnya akan diambil, kita lihat daja nanti,” ungkap dia.

Saat didesak apakah akan melakukan upaya banding, Eep bergeming dan berharap keputusan yang akan dihasilkan pengadilan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. “Ini juga kan perjuangan, gak usah kecewa, saya lihatnya ke depannya, kita hormati seluruh putusan majelus hakim,” ungkap dia dengan nada kecewa.

Kuasa Hukum Handoyo Adianto Cs, Jopie Gilalo mengaku lega dengan putusan tersebut. Menurutnya putusan hakim cukup adil, sebab seluruh saksi yang dihadirkan oleh penggugat sesuai fakta. “Alhamdulillah bisa cepat selesai,” ujar dia singkat sambil meninggalkan Pengadilan.

Kasus gugatan perdata anak kepada ibunya sebesar Rp 1,8 M di kabupaten Garut, Jawa Barat ini cukup menyedot banyak perhatian publik. Jalannya sidang yang cukup alot dengan argumen pedas kedua belah pihak menjadi bumbu setiap persidangan di pengadilan.

Bagaimana tidak, Amih yang sudah tua renta, tidak pernah bermimpi akan bersengketa secara hukum dengan Yani Suryani yang tidak lain adalah  anak kandungnya sendiri. Sontak beberapa tokoh Jawa Barat pun turun tangan menengahi kasus itu agar jalan damai segera tiba.

Sebut saja Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta ini rela meninggalkan kantor dinasnya hanya untuk memberikan dorongan moril dan materil agar kasus itu segera reda. Namun bukannya selesai, keluarga tergugat Amih malah melakukan upaya gugatan balik dengan alasan materi gugatan yang berisi rumah warisan tidak cocok dijadikan materi pokok gugatan. Hingga akhirnya pengadilan menolak seluruh gugatan balik yang dilayangkan keluarga amih hari ini.

Selanjutnya, atas putusan yang telah dibacakan, hakim meminta kepada pihak tergugat untuk menyiapkan seluruh saksi pokok yang telah disiapkan mereka. Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan di tempat yang sama dengan agenda utama keterangan saksi dari tergugat.***JSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *