HUKUM KRIMINAL

Tawaran Damai Bagi Keluarga Ibu Tergugat Rp 1,8 M Bisa Dilakukan, Ini Syaratnya

Ibu Siti Rokayah alis Amih (85) Ibu yang digigat anak kandunganya gara-gara utang piutang, fotojmb

Gapura Garut , – Kubu keluarga Siti Rokayah (83) alias Amih, ibu tergugat dalam perkara gugatan perdata Rp 1,8 M yang dilayangkan Yani Suryani selaku anaknya, serta Handoyo Adianto suaminya, siap menerima tawaran islah alias damai dari Pengadilan, jika pihak penggugat mencabut gugatannya.

“Mudah bagi kita asal mereka cabut gugatan, kita tidak pakai syarat apa-apa,” ujar Eep Rusdiana, juru bicara keluarga Amih, saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Rabu, 10 Mei 2017.

Menurut Eep, kunci utama damai yang kembali ditawarkan Pengadilan menjelang datangnya puasa Ramadlan tahun ini ada di pihak penggugat. “Kita mah menunggu saja mereka, kuncinya islah (damai) itu adalah gugatan dicabut, tapi kita bukan memohon-mohon kepada mereka,” ujarnya.

Gugatan balik intervensi yang dilayangkan keluarga Amih ujar Eep, merupakan jawaban atas kesewenangan yang dilajukan penggugat selama ini kepada keluarga Amih. “Mereka (Yani dan Handoyo) memperkarakan ibu saya dan kang Asep, tapi mereka menggunakan data yang tidak jelas alias palsu,” ungkapnya.

Eep berkukuh, seluruh tuduhan yang disampaikan penggugat kepada Amih tidak mendasar, sehingga berat jika gugatan itu dilanjutkan. “Masa kita  harus mengakui fakta yang tidak kita lakukan itu berat buat kami, coba tanya mereka, dari bukti dan historinya,” kata dia. “Kalau kita harus ikuti kemauan mereka jelas tidak bisa karena kita tidak melakukannya,”.

Eep menambahkan, jika pada akhirnya tawaran islah pengadilan dilakukan penggugat, maka lakukanlah dengan keikhlasan tanpa tekanan siapa pun.

“Gampang tinggal cabut perkara minta minta maaf ke Amih, minta maaf ke saudara-saudara teh Yani yang sudah direpotkan, kita mah tidak ada syarat apapun,” ungkapnya. “Kalau pun ada hutang Rp 21,5 juta yang bayar itu nanti kang Asep,”.

Sementara itu Jopie Gilalo selaku kuasa hukum penggugat Yani Suryani dan Handoyo Adianto, mengatakan tawaran islah yang diberikan pengadilan untuk kliennya sulit dilakukan dalam waktu dekat, sebab pihak tergugat belum mengakui tuduhan yang dilayangkan kliennya.

“Berat (islah), mereka masih tidak mengakui nilai yang Rp 20 juta itu, buat kami itu adalah kebohongan, kemana semua anak-anak Amih saat rumah itu mau disita pengadilan,” kata dia.

Lanjutan sidang gugatan perdata anak kepada ibu sebesar Rp 1,8 miliar di kabupaten Garut, Jawa Barat kembali digelar hari ini. Agendanya sidang gugatan intervensi yang dilayangkan keluarga Amih hari ini mengenai duplik dari pihak penggugat.***JSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *