HUKUM KRIMINAL

Keluarga Amih Ancam Gugat Balik Anak Penggugat Rp 1,8 M

Gapura Garut, – Proses persidangan kasus perdata antara Yani Suryani selaku anak kepada ibu kandungnya Siti Rokayah alias Amih (85), memasuki babak baru. Pihak keluarga Amih selaku tergugat, akan melakukan upaya gugatan intervensi terhadap penggugat I.

“Karena sejak awal tidak ada kejelasan kenapa teh Yani tidak hadir juga di Pengadilan, justru pihak keluarga sangat terbuka,” ujar juru bicara keluarga tergugat Eep Rusdiana, di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (20/4/2017).

Eep mengatakan alasan gugatan yang akan dilayangkan keluarga Amih karena ingin segera menemukan titik terang terhadap persoalan yang membelit ibu kandungnya itu. Terlebih hingga kini Yani, selaku penggugat masih absen di muka persidangan. “Karena memang yang tahu persoalannya ya mereka,” ujarnya.

Selain itu, adik dari Yani itu menilai kasus yang membelit ibunya itu, terlihat sarat rekayasa, terlebih pada persidangan sebelumnya, majelis hakim menemukan adanya bukti tanda tangan palsu.

“Bisa saja kami melayangkan gugatan pidana sebab sudah ada unsur pemalsuan, teknisnya biar kuasa hukum yang urus,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai adanya ancaman terhadap penggugat, Eep memastikan bahwa berita itu tidak benar, bahkan sesungguhnya justru Amih ingin sekali Yani bisa hadir di pengadilan dengan jaminan keamanan.

“Kami sangat menyayangman adanya ungkapan penggugat yang mengatakan adanya ancaman pembunuhan, itu tidak benar,” ujarnya.

Ketua Majelis Halim Endratno Rajamai mengatakan dalam hukum sidang perdata, tidak ada istilah gugatan intervensi yang akan dilakukan pihak tergugat. Sehingga sulit terlaksananya gugatan itu. “Sekali lagi kami menawarkan damai bagi kedua belah pihak, kami itu tugas kami,” kata dia. ***JSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *