HUKUM KRIMINAL

Petugas Polda Jabar Gerebek Rumah Penampungan Calon TKW Ilegal di Purwakarta

Rumah penampungan CTKW Ilegal dipasang Police Line usia digerebek Petugas Kepolisan Jawa barat, foto Alex

Gapura Purwakarta ,- Petugas Polda Jabar dan Polres Purwakarta, melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungkan Calon Tenaga Kerja Wanita (CTKW) ilegal di Jalan Raya Ceuli Badak, Kampung Krajan, Kelurahan Tegal Munjul, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu sore (12/4/17).

Dari penggerebekan tersebut, Polisi megamankan 14 wanita muda diduga CTKW dari berbagai daerah di Indonesia yang akan diberangkatkan kerja ke Taiwan dan seorang pengelola PT RCI berinisial YN.

Menurut Ketua Polmas Kelurahan Tegal Munjul Endang Suhendi, penggerebakan dilakukan petugas Polda Jabar dan Polres Purwakarta setelah empat CTKW berhasil kabur dari tempat penampungan.

“Kemungkinan para korban melaporkan ke polisi, hingga praktek penyekapan digerebek dan terbongkar,” jelasnya.

Endang menyebutkan, keberadaan tempat penampungan CTKW tersebut sudah berlangsung selama lima tahun. Masyarakat, tegas Endang sebenarnya telah menaruh curiga karena sikap tertutup pengelola PT RCI.

“Warga susah untuk bisa masuk kedalam karena pintu pagar selalu terkunci gembok,” ujarnya.

Kejanggalan rumah itu tempat penampungan ilegal lantaran kerap melihat sejumlah wanita muda mengintip dibelakang pagar besi tertutup fiber plastik.

“Warga sering melihat wanita wanita muda mengendap-endap beli jajanan dibalik pagar,” ungkapnya.

Didapati keterangan dari CTKW yang kabur bahwa mereka disekap berbulan-bulan dan diperlakukan tidak manusiawi.

“Pengakuan mereka disekap 3 sampai 8 bulan. Mereka dilarang berkomunikasi dengan pihak luar. Dikasih makan ikan asin,” ungkap Endang.

Selain itu, PT RCI diduga melakukan pemalsuan dokumentasi CTKW dengan menuakan usia wanita CTKW. “Ada yang masih berumur 18-19 tahun. Di dokumentasi itu ditulis 21 tahun,” jelasnya seraya menyebutkan, tempat penampungan itu kini telah dipolice line.***Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *