HUKUM KRIMINAL

Sidang Kedelapan Anak Gugat Ibu, Penggugat Tidak Hadiri Sidang

Ibu Siti Rokayah alis Amih (85) Ibu yang digigat anak kandunganya gara-gara utang piutang, fotojmb

Gapura Garut ,- Penggugat kasus perdata gugatan Rp 1,8 miliar  tidak menghadiri jalanya persidangan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Masjlis hakim yang mempin sidang kasus antara anak dan ibu meminta agar kedua belah pihak hadir di persidangan berikutnya pekan depan. Permintaan tersebut agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan.

“Majelis sudah bermusyawarah, menetapkan sebelum mendengar saksi di sidang selanjutnya, majelis meminta supaya penggugat 1, tergugat 1 dan 2 untuk hadir,” Kata ketua majelis hakim, Endratno Rajamai, Kamis (6/4/2017).

Endratno menyebutkan sejak awal persidangan kasus gugatan tersebut masih menggantung. Kuasa hukum tak bisa memberikan keputusan. Sama halnya dengan tergugat 2 yakni Asep Ruhendi.

“Majelis tahu tergugat 1 (Siti Rokayah) dalam keadaan sepuh. Supaya persoalan jelas, secepatnya selesai di persidangan selanjutnya pihak prinsipal harus hadir,” ujarnya

Menanggapi permintaan majlis tersebut, kedua belah pihak pun menyanggupi untuk hadir di persidangan selanjutnya. 

Sementara a pada persidangan ke delapan ini, hanya Asep Ruhendi yang datang ke persidangan. Penggugat yakni Handoyo Andianto dan Yani Suryani serta tergugat 1 yakni Siti Rokayah tak datang.***Marwij

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *