HUKUM KRIMINAL

Sidang Gugatan Anak Kepada Ibunya Rp. 1,8 Milyar Kembali di Gelar

Handoyo Saat mengikuti jalanya persidangan, Kamis (30/3/2017) foto jmb

Gapura Garut ,- Sidang lanjutan kasus perdata gugatan anak kepada ibunya sebesar Rp 1,8 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (6/4/2017).

Materi sidang lanjutan yang memasuki sidang ke delapan ini masih meminta pembuktian dari kedua belah pihak yakni Handoyo Andianto dan Yani Suryani sebagai penggugat, serta Siti Rokayah dan Asep Ruhendi selaku tergugat.

Usai pemeriksaan sejumlah bukti, majelis hakim yang diketuai Endratno Rajamai langsung menanyakan kesiapan dari penggugat dan tergugat untuk menghadirkan saksi di sidang selanjutnya.

“Kita sudah sama-sama sepakat untuk menghadirkan saksi di sidang berikutnya,” Kata Endratno kepada kedua pihak saat persidangan di ruang Kartika, Kamis (6/4/2017).

Ketua majelis hakim sempat menanyakan kepada kuasa hukum penggugat, karena awalnya penggugat tak akan menghadirkan saksi. Namun setelah mengetahui pihak tergugat akan menghadirkan saksi, kuasa hukum penggugat pun akhirnya juga akan mendatangkan saksi.

“Majelis berikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk mendatangkan saksi. Jika tak akan ada, majelis menerima,” ucapnya.

Di akhir persidangan, majelis hakim kembali melakukan mediasi. Majelis memanggil Asep Ruhendi sebagai tergugat 2. Pemanggilan Asep untuk menanyakan masalah uang sebesar Rp 20 juta yang disebut-sebut diberikan secara tunai.

“Masih ada peluang penggugat (untuk berdamai),” tanya majelis kepada kuasa hukum penggugat. Kuasa hukum pun menjawab masih menanyakan uang Rp 20 juta yang disebut dibayar secara tunai.

“Masih tanyakan yang Rp 20 juta? Kalau diakui bagaimana?” ujar majelis kepada kuasa hukum.

“Nanti akan saya sampaikan kepada penggugat,” ucap kuasa hukum penggugat.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (13/4/2017). Sebelum memeriksa saksi, majelis hakim akan terlebih dulu melakukan mediasi.***Marwij

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *