HUKUM KRIMINAL

Keluarga Amih Menilai Gugatan Yani dan Handoyo Salah Alamat

Ibu Siti Rokayah alis Amih (85) Ibu yang digigat anak kandunganya gara-gara utang piutang, fotojmb

Gapura Garut ,- Pihak keluraga Siti Rokayah alis Amih (85) tergugat kasus utang piutang oleh anak kandungnya Yani Suryani beserta suaminya Handoyo Adianto, menilai gugatan tersebut salah amat.

Menurut juru bicara keluarga Amih, Eef Rusdiana menyebutkan gugatan tersebut seharusnya bukan ke Amih akan tetapi seharusnya kepada Asep Ruhendi Adiknya  Yani Suryani anak ke enam dari Amih.

“Masalah awalnya kan pada 2001, Asep meminjam uang kepada Handoyo dan Yani sebesar Rp 40 juta. Uang itu akan digunakan untuk melunasi kredit macet rumah Asep di salah satu bank sebesar Rp 40 juta. Yani memang menjanjikan memberi dana talangan,”Kata Eef, Rabu (29/3/2017).

Dana talangan itu, lanjut Eef, kemudian ditransfer oleh Yani kepada Asep sebesar Rp 21,5 juta. Sisanya akan diberikan berbarengan dengan membayar kredit macet dan membayar sertifikat.

“Jadi Asep hanya merasa punya hutang Rp 21,5 juta. Yang sisanya Rp 20 juta lagi tak pernah merasa menerima. Cuma Handoyo menyebut sudah memberikan secara tunai sebesar Rp 20 juta kepada Amih dan Asep,” ujarnya.

Jika pun Amih menerima uang tersebut, tutur Eef , pasti akan diingat. Uang sebesar Rp 200 ribu pemberian putri kesembilannya itu untuk ongkos pulang dari Jakarta saja masih tetap diingat Amih hingga kini.

“Karena kalau merasa meminjamkan Rp 40 juta, sertifikatnya pasti ada di Yani. Intinya Yani lawan Asep, bukan Amih. Masalahnya dari selisih itu yang harus diluruskan,” katanya.

Terkait gugatan Handoyo dan Yani sebesar Rp 1,8 miliar, diakui Eef menjadi hal yang diluar nalar. Dari informasi yang diterimanya, jika uang Rp 41,5 juta dikelola sendiri hingga kini atau dikali harga emas bisa menghasilkan Rp 640 juta. Sedangkan Rp 1,2 miliar merupakan tuntutan immaterial.

“Oktober 2016 Yani sembunyi-sembunyi datang ke rumah Leni (anak bungsu Amih). Di situ malah terjadi penandatanganan surat pengakutan hutang ke Amih sebesar Rp 41,5 juta,” ucapnya.

Eef menyebut sudah berkali-kali mengupayakan mediasi. Namun upaya tersebut tak berhasil. Meski menghadapi gugatan, Amih tetap tegar dan tak perlihatkan rasa kesalnya.”Tak pantas ibu kami diperlakukan seperti itu. Secara etika miris,”Tandasnya.***Marwij

2 Comments

  • Sudrajat Maret 30, 2017

    Desain

  • Sudrajat Maret 30, 2017

    Uang gugatannya mau di bawa mati,,,
    Pasangan g tau diri, lahirnya dari batu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *