HUKUM KRIMINAL

Polsek Bungursari Purwakarta Bekuk Anggota BNN Gadungan

Tersangka anggota BNN Gadungan saat menjalani pemeriksaan Polisi, foto Alex

Gapura Purwakarta ,- Kepolisian Sektor Bungursari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang anggota BNN gadungan bersenjata api mainan. Tersangka telah menjalankan aksinya 19 kali di sejumlah wilayah di Jawa Barat, termasuk di kabupaten Purwakarta. Tersangka telah meraup harta benda milik para korbannya senilai 70 Juta Rupiah.

Muhamad Andriandra alias Denis (33), Warga Puncak Manis Desa Sukajaya Kecamatan Cigenang Kabupaten Cianjur, kini terpaksa di gelandang ke ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Bungursari Kabupaten Purwakarta,  Senin (27/03/17)siang.

Tersangka digelandang Polisi karena kasus penipuan sebagai anggota BNN gadungan bersenjata api mainan dan kasus pencurian dengan kekerasan mengambil harta benda milik korban, di sertai penyekapan korban di dalam kamar mandi dengan mengunci pintu kosan korban di luar.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mengaku sedang mencari sejumlah DPO kasus narkoba ke tempat Kosan korban Elis Lisma Prianti, di Kampung Ciloasari Desa Cibening Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta.

Pelaku akhirnya berhasil menguras harta benda milik korban yang masih berstatus Mahasiswi, seperti Telepon genggam, Kartu ATM dan Uang tunai sebesar Rp. 2.750.000,-.

Dari pengakuan tersangka, ternyata aksi kejahatannya ini, dengan bermodal Kaos bertuliskan POLISI TURN BACK CRIME dan sepucuk pistol mainan, telah dijalankannya di 19 TKP di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Termasuk TKP terakhir di Kabupaten Purwakarta, Dengan hasil harta benda para korban yang telah di kuras seluruhnya senilai 70 Juta Rupiah.

“Saya suruh korban menyerahkan Hp, Uang tunai dan Kartu ATM, selanjutnya korban di suruh bersembunyi di dalam kamar mandi, dengan alasan menghindari tertangkap oleh rekan saya sesama anggota BNN. Padahal setelah harta bendanya di kuasai, korban saya kunci pintu rumah Kosannya dari luar” Ujar Muhamad Andriandra usai menjalani pemeriksaan polisi.

Sementara itu, Kapolsek Bungursari Kompol Dewa Putu Murdana, melalui Wakapolsek Bungursari AKP Agus Wahyudin, mengakui adanya penangkapan terhadap seorang anggota BNN gadungan yang mengaku dari BNN Karawang, tersangka di tangkap karena terkait kasus penipuan dan pencurian.

“Tersangka menjalankan modus operandi dengan mengaku anggota BNN dan sedang mencari sejumlah DPO kasus narkoba di Rumah Kosan korban, Setelah korban di perdaya pelaku, Dengan meminta sejumlah barang barang berharga milik korban, lalu pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam kamar mandi dan pelaku pun mengunci pintu Kosan korban di luar” Tegas Wakapolsek Bungursari.

Selain menjebloskan tersangka ke sel tahanan Mapolsek Bungursari, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, Kaos bertuliskan POLISI TURN BACK CRIME, Sepucuk pistol mainan, Sisa Uang  Rp. 200 ribu dari total seluruhnya Rp. 2.750 ribu rupiah beserta  telepon genggam.

Tersangka yang di jerat Pasal berlapis terkait kasus penipuan, Curas dan Curat ini, Terancam hukuman 8 Tahun penjara.***Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *