HUKUM KRIMINAL

Polres Purwakarta Bongkar Kasus Kejahatan di Gudang Pupuk Subsidi

Petugas Reskrim Polres Purwakarta menunjukan barang bukti hasil sitaan kasus kejahatan di Gudang pupuk bersubsidi, foto Alex

Gapura Purwakarta ,- Kasus penyelewengan puluhan ton pupuk bersubsidi, di dua gudang lini III milik PT Pupuk Kujang dan PT Petrokimia Gresik, Yang berlokasi di jalan raya Citapen Sukatani, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, Berhasil di bongkar Satuan Reskrim Polres Purwakarta, Kamis (23/3/2017).

Dalam pengungkapan tindak pidana ekonomi ini, Polisi menyita barang bukti 70 Ton pupuk bersubsidi dan barang bukti alat penunjang lainnya, Dengan modus mengurangi jumlah volume pupuk di dalam karung.

Jajaran Sat Reskrim Polres Purwakarta berhasil membongkar  kasus tersebut setelah mendapatkan laporan adanya permainan pupuk bersubsidi di dua gudang tersebut, yang diduga dilakukan oleh oknum  Kepala Gudang dan Checker, dengan jumlah pelaku 6 orang.

Sementara  total barang bukti yang di sita sebanyak 70 Ton pupuk bersubsidi, Beserta barang bukti penunjang lainnya seperti alat mesin jahit karung, benang, ember, gayung, karung, dan barang bukti lainnya.

Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi jenis Urea, SP 36 dan pupuk jenis Phonska, Dilancarkan para pelaku di dalam gudang, dengan modus mengurangi jumlah volume pupuk bersubsidi sebanyak rata rata 10 persen di dalam karung.

Selanjutnya, Pupuk yang di ambil sebanyak 3 sampai 5 Kilogram dari total seluruhnya 50 kilogram per karung, Menggunakan alat gayung dan ember, Dipindahkan ke karung baru dan di jahit menggunakan mesin penjahit karung, Untuk di kemas kembali dan di jual ke para pengecer langsung, tanpa penjualan melalui Distributor, Sesuai mekanisme penjualan resmi yang di lengkapi surat dokumen dan Delivery Order.

“Modusnya mengurangi jumlah volume pupuk di dalam karung, lalu dipindahkan ke karung yang baru dan di kemas ulang, selanjutnya di pasarkan langsung ke para pengecer, Padahal kasus penyelewengan ini selain merugikan produsen pupuk, Juga petani karena pupuk yang di beli jumlah volumenya telah berkurang” Kata AKP  Aqta Bhuwana Putra, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, kepada wartawan Kamis (24/3/2017).

Sementara itu, dari pengakuan AA Dimas salah seorang pelaku yang juga menjabat sebagai Kepala Gudang di lini III PT Pupuk Kujang, bahwa aksi yang dilancarkan bersama bawahannya ini telah berjalan 1 tahun terakhir.

“Biasanya dari keuntungan hasil penjualan pupuknya di bagi rata” Kata AA Dimas salah seorang pelaku sambil tertunduk.

Rata rata para pelaku menyelewengkan pupuk ilegal dan menjualnya ke para pengecer mencapai 23 Ton per bulan selama 1 tahun terakhir, dengan keuntungan penjualan 80 Juta per bulan, atau kerugian dua perusahaan produsen pupuk terkenal itu di kisaran Ratusan Juta Rupiah.

Keenam tersangka yakni, AA Dimas sebagai Kepala Gudang, Ridwan sebagai ADM Gudang, Iman dan Septiadi selaku Checker, keempatnya dari gudang lini III PT Pupuk Kujang, Serta Agus Sayidin sebagai Kepala Gudang dan Erwin Kustiawan selaku Checker, Keduanya dari gudang PT Petrokimia Gresik.

Kini seluruh tersangka harus mempertanggung jawabkan di muka hukum. Mereka pun di jerat Pasal 6 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1955, Tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara.***Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *