HUKUM KRIMINAL

Solidaritas Anak Muda Bela Ibu Sesalkan Kasus Ibu Diseret Ke Pengadilan Gara-gara Utang

Aris Kharisma Sukarnaputra, Kaukus Solidaritas Anak Muda Bela Ibu, foto dok

Gapura Garut ,- Kasus Ibu AA (81) yang diseret anak kandung dan menantunya ke Pengadilan gara-gara masalah utang piutang di Garut, Jawa Barat terus menjadi perhatian luas berbagai kalangan di Garut.

Aris Kharisma Sukarnaputra dari Kaukus Slidaritas Anak Muda Bela Ibu menegaskan pihaknya akan terus memberikan suport dan berusaha mendampingi Ibu AA yang sudah dalam kondisi renta tersebut dalam menghadapi gugatan perdata dipengadilan.

“Kami dari Solidaritas Anak Muda Bela Ibu akan melakukan langkah-langkah kongkrit. Intinya akan terus mendampingi dan mensuport Ibu korban pebuatan durhaka anak dan mantunya itu,”kata Aris dengan nada tinggi karena geram, Jumat (17/3/2017).

Menurut Aris, dirinya pada awal mengetahui ada kasus tersebut sangat terkejut dan nyaris tidak percaya, namun setelah mengikuti proses jalannya persidagang yang digelar beberapa kali di Pengadilan baru yakin bahwa ada anak yang tega-teganya memperlakukan seorang Ibu seperti itu.

“Ini tidak boleh dibiarkan, bagaimanapun seorang Ibu adalah bagian yang harus dimuliakan oleh semua orang bukan hanya oleh anaknya tetapi kewajiban semua orang memuliakan seorang Ibu dari kalangan manapun,”Ungkapnya.

Aris menambahkan dirinya bersama Solidaritas Anak Muda Bela Ibu akan terus mengikuti jalannya persidangan dengan mengerahkan massa yang banyak untuk mensuport perjuangan si Ibu melawan upaya hukum tersebut,.

Berdasrkan informasi yang berhasil dihimpun permasalahan hukum yang menjerat Ibu renta tersebut bermula, di tahun 2001, Ibu  AA (81) meminjam sejumlah uang kepada anak kandungnya. Setelah 16 tahun kemudian, masalah utang-piutang tersebut belum selesai. Meski AA telah berusaha untuk menyicil.

Kini, utang itu jumlahnya semakin berlipat. Bahkan, anaknya meminta ganti rugi dengan jumlah seratus kali lipat dari jumlah uang yang dipinjam AA. Karena AA tak mampu bayar akhirnya AA digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Garut.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *