HUKUM KRIMINAL

Polres Banjar Bekuk Tersangka Pengedar Ganja dan Belasan Ribu Pil Dextro

Para Tersangka pelaku Narkoba saat ekspos oleh Satnarkoba Polres Banjar, foto Hermanto

Gapura Kota Banjar , – Selama 10 hari menggelar Operasi Antik Lodaya Tahun 2017, Satuan Narkoba Polres Banjar berhasil mengungkap sindikat peredaran Narkoba di wilayah Kota Banjar dan sekitarnya.

Dalam operasi antik tersebut, petugas berhasil mengamankan 13.765 butir pil Dextro dan 158,92 gram narkoba jenis ganja golongan 1 senilai jutaan rupiah. Selain itu, petugas pun berhasil mengamankan lima orang tersangka pengedar narkoba tersebut di tempat yang berbeda-beda.

Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Usep Supian menerangkan pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis daun ganja dari tersangka DK (35) warga Kecamatan Cihideung-Tasikmalaya,  TIS (28) warga Pangadegan Kelurahan Pataruman Kota Banjar, dan DD (32) warga Cimareme-Bandung Barat. Ketiga tersangka dibekuk  ketika tengah malakukan transaksi di wilayah Pangadegan-Kecamatan Pataruman Kota Banjar pada Rabu (1/3/2017).

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut ada  yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis ganja, kemudian kami menindak lanjuti dan berhasil menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap DK, DD, dan TIS,” Kata AKP Usep  Supian kepada wartawan, Jumat (10/3/2017).

Menurutnya dari penggeledahan tersebut Polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu garis daun ganja yang dibungkus di dalam kertas warna putih dan tersimpan di saku dalam jaketnya.

“Sementara dari tangan  DD berhasil mengamankan dua paket kecil ganja yang tersimpan di saku celana bagian depan, dan dari Tangan TIS ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil ganja yang tersimpan di saku celana bagian belakang,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Usep petugas pun berhasil mengungkap belasan ribu pil Dextro dari tangan tersangka berinisial DMA (38) warga Majenang-Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Pengungkapan tersebut hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat yang mendapati seseorang tengah mengkonsumsi Dextro di alun-alun Langensari-Banjar, dan orang tersebut mengaku bahwa ia membeli dari DMA.

“Belasan ribu pil dextro ini merupakan hasil pengembangan kami selama operasi antik lodaya tahun 2017,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, petugas pun berhasil mengamankan US (64) warga Cikapundung-Desa Neglasari, Kecamatan Banjar yang sengaja melakukan praktek kefarmasian dan kesehatan tanpa keahlian dan kewenangan. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 16 box jenis obat-obatan, satu buah stetoskop, satu buah tensimeter, dan 10 buah spet atau alat suntik.

“Dari belasan ribu pil dextro dan ganja itu nilainya lebih dari 60 juta rupiah, dan para tersangka akan dikenai UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dwngan ancaman 14 tahun penjara,” pungkasnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *