HUKUM KRIMINAL

Satreskrim Polres Banjar Berhasil Bekuk Dua Pelaku Pencurian

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Syahroni saat menunjukan kedua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil ditangkap jajarannya, foto Hermanto

Gapura Kota Banjar , – Jajaran Satreskrim Polres Banjar, Jawa Barat berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan. Satu diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena berupaya melarikan diri pada saat akan ditangkap petugas.

Kedua pelaku yakni berinisial EP (27) dan S (18), keduanya merupakan warga Desa Kelapasawit, Kecamatan Lakbok Kabupateb Ciamis.

Aksi kedua pelaku ini terjadi pada hari Sabtu (18/2/2017) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah toko milik Sujaenah di lingkungan Babakan RT 1/4, Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

Ketika itu korban sedang berada di toko miliknya kemudian didatangi dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis matic bernopol Z 2764 YL. Kedua pelaku langsung masuk ke toko, tersangka EP menodongkan pisau kepada korban hingga korban tak bisa berbuat apa-apa, sedangkan Sus berperan sebagai eksekutor dengan mengambil uang tunai sebesar Rp 6.000.000 yang tersimpan di dalam laci. Setelah berhasil menggasak uang, kemudian kedua pelaku kabur.

“Setelah mengalami kejadian tersebut, korban langsung melapor ke pihak kepolisian, dan pada Selasa (28/2/2017), kami berhasil menangkap kedua pelaku di rumah EP di wilayah Lakbok,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Syahroni pada saat press release, Jum’ at (3/3/2017) di Mapolres Banjar.

Syahroni menambahkan pelaku EP terpaksa kaki sebelah kirinya dilumpuhkan dengan timah panas, karena pada saat penangkapan, EP berusaha melarikan diri.

” terpaksa kami hadiahi timah panas di kaki sebelah kirinya. Saat  akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang yang digunakan pelaku, yakni satu buah jaket warna merah, satu buah badik (sejenis pisau), dan satu unit motor matic Honda Vario bernopol Z 2764 YL.

“Kedua tersangka dikenai pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *