HUKUM KRIMINAL

Ini Penjelasan Polisi Terkait Alur Dugaan Penyebab OTT Saber Pungli di Didukcail Garut

Beberapa pegawai Disdukcapil Garut saat digelandang Polisi ke Mapolres Garut, foto Kus

Gapura Garut ,- Polres Garut berhasil melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut yang berhasil digiring tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Garut pada Senin (6/2/2017).

Menurut Kasubag Humas Polres Garut, AKP Ridwan Tampubolon, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah pegawai Disdukcapil Garut, pihaknya menemukan adanya jual beli blangko akta kelahiran serta perputaran uang mulai dari tingkat staf hingga ke kepala dinas.

Ridwan menyebutkan Saat dilakukan OTT, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1.050.000 dan  186 lembar akta kelahiran, serta catatan pengeluaran blangko akta kelahiran sebanyak 14 lembar.

“Dari keterangan salah seorang pegawai berinisial SM, memang sering membantu warga untuk membuat akta kelahiran. SM merupakan tenaga kerja sukarelawan. Biasanya SM membeli blangko dari seorang staf bidang pencatatan sipil berinisial AM sebesar Rp 5 ribu per lembar,” kata Ridwan, Selasa (7/2/2017).

Ridwan menambahkan untuk membuat akta kelahiran, petugas Disdukcapil telah menetapkan harga sebesar Rp 60 ribu. Padahal untuk pembuatan akta kelahiran tidak ada biaya yang harus dikeluarkan. Setiap harinya, pegawai di Disdukcapil biasa memperjualbelikan 100 lembar blangko akta kelahiran.

“Jika dirata-ratakan, untuk membuat akta kelahiran dikenakan biaya sebesar Rp 60 ribu per lembar. Per harinya petugas Disdukcapil mendapat permintaan sebesar 100 lembar. Artinya dalam satu hari mendapat uang sebesar Rp 6 juta. Jika dalam satu bulan mendapat permintaan pembuatan akta kelahiran selama 25 hari, akan ada uang sebesar Rp 150 juta yang dihasilkan. Dalam setahun, petugas Disdukcapil bisa meraup uang hingga Rp 1,8 miliar,” Tuturnya.

Dari pengakuan SM lanjut Ridwan, jika pembuatan akta kelahiran itu memang tidak sesuai prosedur dan sudah berlangsung lama. “Selain SM dan AM, uang dari pembuatan akta itu juga mengalir ke pegawai lainnya berinisial DD yang bertugas memasukan data. DD kemudian diberi uang sebesar Rp 5 ribu setiap lembarnya,” Ujarnya.

Selanjutnya Kata Ridwan Blangko yang sudah dientri tersebut dibawa ke ruangan Kabid Pencatatan Sipil untuk diparaf. Setelah itu akta kelahiran diserahkan kepada saudara RK berikut uang sebesar Rp 5 ribu per lembar untuk ditandatangani oleh kepala dinas,”Ucapnya.

Berdasarkan keterangan dari AM, hampir semua pegawai staf di Disdukcapil sebanyak 30 orang sering membeli blangko akta kelahiran tersebut kepadanya. AM sendiri sudah bertugas di bagian pendistribusian blangko akta kelahiran sejak januari 2016.

Ridwan juga menyebut jika aliran dana dari hasil pembuatan akta itu juga diterima kepada kepala dinas. Uang hasil pembuatan akta, lanjut Ridwan, dikumpulkan kepada Kabid Pencatatan Sipil. Setiap bulannya oleh Kabid Pencatatan Sipil dibagikan kepada stafnya. AM sendiri mendapat bagian sebesar Rp 200 ribu per bulan, sedangkan staf yang lain mendapat jatah Rp 100 ribu setiap bulannya.

“Sisa uang yang ada atas perintah Kabid Pencatatan Sipil disimpan di AM untuk keperluan kepala dinas. Informasinya kepala dinas jika ada keperluan pasti meminta uang yang disimpan AM tersebut,” tegasnya.

Kepala dinas, tambah Ridwan, rata-rata per minggunya meminta dua kali uang kepada kepala bidang pencatatan sipil atau kepada kepala seksi. Besaran yang diminta kepala dinas sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.

“Jika paling kecil permintaan uang dari kepala dinas sebesar Rp 400 ribu selama dua kali per minggu, sudah mendapatkan uang Rp 800 ribu. Selama sebulan atau empat minggu sudah mencapai Rp 3,2 juta rupiah. Dalam setahun jumlah yang bisa didapat mencapai Rp 38,4 juta,”Pungkasnya.***TGMwij

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *