HUKUM KRIMINAL

Kepolisian Usut Penyebab Kematian Penggali Pasir Ilegal di Gunung Guntur

Kapolres Garut AKBP Novri Turangga, foto dok

Gapura Garut ,- Korban meninggal dengan berbagai sebab dipenambangan pasir ilegal dikawasan kaki gunung Guntur Garut terus terdengar meskipun keberadaanya jarang terekspos karena memang warga sengaja menyembunyikannya.

Kapolres Garut, AKBP Novri Turangga menyebutkan, jajaranya  sedang terus melakukan upaya penyelidikan terkait kasus kematian seorang penambang pasir ilegal di Cilopang, Gunung Guntur, Kabupaten Garut, baru-baru ini.

“Prinsipinya dengan kejadian itu kita masih menyelidiki kemungkinannya agar bisa jelas. Ada unsur apa dibalik kejadian itu,” Kepada wartawan, Jumat (27/1/2017).

Menurutnya kejadian tewasnya seorang warga di lokasi penambangan pasir ilegal itu telah diketahui oleh pihaknya bersadarkan informasi dan penelusuran para aparat dilokasi kejadian.

“Satuan Reskrim telah diperintahkan untuk menyelidiki lebih lanjut kejadian itu, namun hasilnya belum dapat dipublikasikan. menunggu laporan resmi hasil investigasi reskrim,”ungkapnya.

Novri menegaskan kawasan penambangan pasir di kaki Gunung Guntur tersebut memang sudah dilarang dalam beberapa tahun terakhir ini dari aktivitas penambangan. Pemerintah sendiri telah menutup kawasan penambangan pasir tersebut. Bahkan telah memproses adanya pelanggaran hukum di kawasan itu.

“Kawasan itu memang dilarang ada aktivitas penambangan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, seorang penambang pasir, Hendar (45) warga Kampung Bojong, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, meninggal dunia setelah dikabarkan tertimpa pohon disekitar lokasi Galian pada Rabu 25 Januari 2017 lalu.

Kasus meninggalnya para penambang pasir bukanlah kali pertama namun sering terjadi seperi tertimpa longsoran pasir saat mereka melakukan penggalian. Namun sejauh ini para pekerja galian pasir ilegal itu tetap saja melakukan aktifitas meski secara sembunyi-sembunyi dan membahayakan.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *