HUKUM KRIMINAL

Jadi Pengedar Pil Dextro,Mantan Ketua RT Dibekuk Polisi


Gapura Kota Banjar ,-  Seorang warga berinisial AK (54) mantan Ketua RT di  lingkung Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar harus berurusan dengan polisu.

AK dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Banjar, karena nekad menjadi pengedar pil Dextro, Selasa (6/12/2016). 
Dalam penggerebekan yang dilakukan di warung milik AK, petugas menemukan 523 butir pil Dextro yang dikemas menjadi 38 bungkus siap edar.
Kasat Narkoba Polres Banjar, Usep Supian mengatakan, bahwa penangkapan AK berdasarkan hasil informasi dari masyarakat.

Kemudian pihaknya meluncur ke lokasi dengan disaksikan Ketua RT dan dua orang warga, melakukan penggeledahan di warung tersebut dan ditemukan  523 butir pil jenis Dextro  yang dikemas dalam 38 plastik klip.
“Ini bedasarkan informasi dari masyarakat yang mulai resah dengan peredaran pil dextro di wilayah tersebut, kemudian kami melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan dua warga setempat, hingga kami menemukan barang bukti yang disembunyikan AK di etalase warung bagian bawah,”ujar Usep.
Selanjutnya AK berikut barang buktinya dibawa ke Sat Reserse Narkoba Polres Banjar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenai pasal 196 jo pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”pungkasnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *