
RF tersangka pelaku pembunuhan Mahasiswi Akper setelah dibekuk Polisi, foto Margogo
Gapura Garut ,- Keluarga korban pencurian dengan aksi pembunuhan dan pemerkosaan meminta agar pelaku dihukum mati setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban. Pihak keluarga korban menyebutkan aksi yang dilakukan tersangka sudah direncanakan karena beberapa hari sebelum kejadian, sempat ada yang bertanya kepada ibu korban perihal rumah yang ditinggali Korban (Nisa Nurhayati) di Perumahan Banyu Herang, Kecamatan Banyuresmi, Garut.
Kakak korban, Rahmi NB (28) kepada wartawan mengatakan adiknya tinggal di perumahan kurang lebih dua tahun. Dalam kurun waktu dua tahun tersebut, adiknya tidak selalu tinggal sendiri di rumah yang jaraknya tidak jauh dari rumah orang tuanya itu.
“Ayah dan ibu pun kadang selalu menemani Nisa. Pelaku yang sudah ditangkap Polisi saya ketahui sebagai pendatang baru, adik saya tidak mengenal pelaku, begitu pun keluarga, tidak mengenal sama sekali,”Kata Rahmi, Senin (5/12/2016).
Menurutnya pihak keluarga memastikan jika korban tidak mempunya pacar sebagaimana sempat ada kabar yang menyebutkan adiknya pacaran.
“Kami keluarga merasa tidak enak jika ada gosip yang menyebutkan pelaku adalah pacar adik saya, padahal buka sama sekali, pelaku hanya orang asing yang tidak mempunyai hati dan iman,”ungkapnya.
Rahmi menuturkan almarhumah adiknya saat kecil sekolah di TK Tadika, SD Cipicung, MTs Baiturrahman, MA at Tajdid Singaparna, dan kulian di Akper Pemda Garut. Ia memastikan adiknya orang yang ramah, baik, shalehah, dan pergaulannya pun luas.
“Adik saya aktif di organisasi Ismakes (Ikatan Mahasiswa Kesehatan), dan kemarin adik saya terpilih menjadi ketua Ismakes Kabupaten Garut. Teman-temannya kemarin hadir untuk mendoakan adik saya ke rumah, baik teman waktu adik saya SD, SMP, SMA, hingga kuliah dan di organisasi pun semuanya hadir. Adik saya memang orang yang shalehah,” Imbuhnya.
Sementara itu tersangka pelaku pembunuhan sadis tersebut yang diketahui berinisial RF berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Garut. Proses penangkapan RF berawal dari terlacaknya signal GPS yang terdapat pada Hp milik korban yang juga dicuri pelaku.
“ Motifnya awalnya murni pencurian, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang,” Kata KasatReskrim Polres Garut AKP Sugen Haryadi kepada wartawan, Senin (5/12/2016)
Menurut Sugeng tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara memukul korban di bagian kepala dengan menggunakan batu bata.
“Korban dipukul menggunakan batu bata, korban berusaha melawan dengan memukul pelaku dengan setrika, namun sang pelaku mencekik korban hingga tersungkur kelantai,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Sugen pelaku sempat membawa korban ke kamar, kemudian sempat terjadi pemerkosaan.
“Namun karena sang pelaku mendengar banyaknya warga yang menghampiri lokasi, pelaku pun kabur melalui jendela belakang. Pelaku akan kami jerat dengan pasal berlapis dengan hukuman di atas 15 tahun penjara,”Tandasnya. ***Margogo
Bagaimana Tanggapan Anda ?
Desain kemasan online gratis Coba Sekarang