HUKUM KRIMINAL

Polisi Purwakarta Bekuk Tiga Pelaku Curanmor

Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo didampingi Kasat Reskrim AKP Dadang Garnadi saat melakukan ekspos didean wartawan, foto Deni
Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo didampingi Kasat Reskrim AKP Dadang Garnadi saat melakukan ekspos didean wartawan, foto Deni

Gapura Purwakarta ,- Jajaran Satreskrim Polres  Purwakarta, berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Ketiga pelaku sendiri diketahui berinisial Ta alias Dono (40), NS (38) dan Pen (41) yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.

Sebelumnya pelaku berhasil menjalankan aksi kejahatannya dari masing-masing korban yakni Saman (45) dan miftah (32)  yang juga masih warga Darangdang Purwakarta. Dari kedua korban para pelaku membawa dua unit kendaraan roda dua, dua stnk dan satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatan.

Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko Sik didampingi Kasatreskrim AKP Dadang Garnadi menjelaskan, bahwa ketiga tersangka diamankan usai adanya laporan dari korban yakni Miftah dan Saman. Berbekal informasi tersebut, kemudian jajaran unit Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka.

“Kedua korban melaporkan bahwa sepeda motor nya raib. Kejadian sendiri berada di lokasi area kebon blok C Desa C Lingga dan Kampung Sudar Karya Kecamatan Darangdan Purwakarta,”Kata Trunoyudo, saat konfrensi pers dengan sejumlah wartawan, Senin (21/11/2016).

Bersama tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu buah kunci letter T, 1 buah STNK dan 1 buah BPKB. Bahkan, dihadapan penyidik saat pemeriksaan, ke tiga tersangka mengakui semua perbuatannya.

Dalam aksinya, kata Trunoyudo, para tersangka menggunakan kunci letter T guna melarikan sepeda motor milik para korban. “Kasus nya masih kita dalami, siapa tahu ada tersangka lain yang masih satu komplotan dengan para tersangka. Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Selain berhasil mengamankan tiga pelaku Curat di daerah Darangdan, Satreskrim Polres Purwakarta juga berhasilkan mengamankan satu pelaku perampasan (Jambret) berinisial GN yang beraksi di jalan Raya Cibungur Desa Wanakerta Kecamatan Bungursari‎ Kabupaten Purwakarta.

Dari Resi Intan ( korban), GN ( pelaku) berhasil merampas sebuah Tas berisi buah Hand phone, uang tunai 250 ribu rupiah, yang mana sebelumnya pelaku melakukan pengintaian kepada korban dengan membuntuti korban terlebih dahulu.

“Pelaku ini terbilang spesialis Jambret, karena sejak oktober 2015 lalu, pelaku diduga telah melakukan aksinya lebih dari 20 kali, bahkan terbilang nekat karena kerap dilakukan disiang hari,” tutup Truno.***Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *