HUKUM KRIMINAL

Baru Satu Pekan Rajia Kendaraan, Polres Garut Tilang Seribu Lebih Pelanggaran

Operasi kendaraan bermotor Operasi Zebra
Operasi kendaraan bermotor Operasi Zebra

Gapura Garut ,- Hampir memasuki satu pekan kegiatan operasi Zebra Lodaya 2016 di wilayah Polres Garut, pelanggar yang ditilang oleh Satuan Lalulintas Polres Garut telah mencapai seribu orang lebih. Pelanggaran sendiri didominasi oleh pengendara roda dua dimana jumlahnya lebih dari 50 persen.

Dari sekian jumlah kendaraan yang terkena tilang ternyata ada salah satu kendaraan roda empat jenis mobil box dimana hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah.

Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Garut, Iptu Tejo Reno menyebutkan dari seribu pelanggar yang dijaring pihaknya, pelanggaran didominasi terkait pelanggaran kasat mata dan tidak membawa surat kendaraan hingga tidak memiliki ijin mengemudi.

“Tidak sedikit kami juga mengamankan sejumlah pengendara roda dua yang menggunakan knalpot bising. Hingga hari ke enam operasi zebra ini ada seribu surat tilang yang sudah kita keluarkan,” Kata Iptu Tejo epada wartawan, Senin (21/11/2016).

Sementara untuk kendaraan roda empat kata Tejo pelanggaran kebanyakan seperti tidak memakai sabuk keselamatan, juga soal muatan, dan habis masa berlaku SIM dan surat-surat kendaraan.”tapi memang pelanggaran ini yang paling banyak dilakukan oleh sepeda motor,” ujarnya.

Tejo, menambahkan  pihaknya juga seringkali menemukan sejumlah pelanggar yang ditilang karena kelalaian yang dilakukan atau akibat malas mentaati aturan. Tidak jarang juga para pelanggar berkilah karena jaraknya yang tidak jauh dalam mengendarai sehingga tidak membawa hal-hal yang diharuskan.

“Memang banyak yang ditilang itu mereka karena alasan jarak tempuh menggunakannya karena dekat lah, lupa lah, atau hal-hal lainnya. Dan meski dengan berbagai alasan apapun mereka para pelanggar tetap kita tilang karena sudah menjadi keharusan kalau di jalan raya itu kan jalan umum, mau jauh atau dekat ya kelengkapan juga peraturan lalulintas harus tetap diperhatikan,” katanya.

Terkait  mobil yang terpaksa diamankan pihaknya, lanjut Tejo  karena SNTK mobil tersebut sudah tidak berlaku sejak lama, bahkan  satu Truk jenis  box yang  terpaksa diamankan karena  tidak bisa menunjukan STNK juga BPKB oleh pengurus atau sopirnya sebagai kurir.

“ Untuk truk box diamankan saat tengah membawa paket dan barang lainnya, plat kendaraannya Z,” ucapnya.

Tejo berharap agar masyarakat Garut semakin sadar akan ketertiban dan ketaatan mentaati aturan dalam berlalulintas. Menurutnya, siapapun yang berada di jalan raya wajib mentaati setiap aturannya karena merupakan fasilitas umum dan digunakan oleh banyak orang sehingga jangan sampai ada orang yang dirugikan.***Margogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *