HUKUM KRIMINAL

Tersangka Jambret Gagal Beraksi, Berhasil Dibekuk Warga dan Polisi

gambar ilustrasi
gambar ilustrasi

Gapura Garut ,-  Anggota Brimob Kompi 4 Batalyon A Pelopor Polda Jabar yang bermarkas di Kabupaten Garut berhasil mengamankan seorang pejambret  di  Kampung Pasir Muncang, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Tersangka berinisal AH  diamankan bersama kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan namun gagal memperdaya korbannya dan berhasil ditangkap warga setempat.

Waka Subden 4 Batalyon A Pelopor‎ Brimob Polda Jabar, Ipda Hasan mengatakan pihaknya mengamankan tersangka berikut sepeda motornya. Sebelumnya tersangka Kata Hasan sempat diamankan warga setempat usai menjalankan aksinya dikawasan jalan Merdeka Kecamatan tarogong Kidul namun gagal.

“Tersangka diamankan dari warga masyarakat oleh petugas  piket dari anggota Brimob karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, tersangka  dibawa dan diamankan oleh anggota Provost kami. Bersama tersangka  juga diamankan satu kendaraan bermotor roda dua jenis Satria FU, lalu kami serahkan pelaku kepada pihak Satreskrim Polres Garut untuk dilakukan penyidikan  lebih lanjut,” Kata Ipda Hasan, Jumat (11/11/2016).

Sementara itu KBO Reskrim Polres Garut‎, Iptu Tedi mengangatakan berdasarkan informasi dari piket unit IV tidak hanya satu orang yang berhasil diamankan, namun ada tersangka lainnya yang berhasil diamankan. Kedua tersangka yang berhasil diamankan unit IV adalah Dr (22) dan AH (26) dimana keduanya merupakan warga kecamatan Garut Kota.

“Kedua tersangka yang berhasil diamankan ini diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang modusnya saat korban sedang menggunakan sepeda motor tersangka merampas kalung yang sedang dipergunakan. Korban saat itu terjatuh dan saat ini berada di Klinik Baiturrahman untuk mendapatkan perawatan karena mengalami luka setelah kejadian yang menimpanya sekitar pukul 16.30,” katanya.

Kedua tersangka  lanjut Tedi, kini sudah berada di Mapolres Garut untuk diperiksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.***Margogo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *