HUKUM KRIMINAL

Empat Napi Lapas Kota Banjar Positif Narkoba

Petugas Satnarkoba saat melakukan tes urine bagi para napi dilapas Klas III Kota Banjar, foto Hermanto
Petugas Satnarkoba saat melakukan tes urine bagi para napi dilapas Klas III Kota Banjar, foto Hermanto

Gapura Kota Banjar , – Empat orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Kota Banjar, Jawa Barat  terbukti positif memakai narkoba. Hal ini ditemukan saat razia narkoba yang digelar petugas Lapas dan jajaran Polres Banjar, Jum’at (4/11/2016).

Keempat napi yang positif memakai narkoba tersebut diketahui setelah dicek urine oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Banjar di sel nomor C4 blok C (blok narkoba).

Dengan ditemukannya narapidana yang positif mamakai narkoba, membuat Kepala Lapas Kota Banjar, Kadek Anton Budiharta merasa prihatin. Ia tidak menyangka bahwa di lapas yang ia pimpin di dalamnya ada peredaran narkoba.

“Saya sangat merasa prihatin, namun inilah buktinya. Kami tidak akan menutup-nutupi, dan saya pun mengucapkan terima kasih kepada jajaran polres Banjar yang telah bekerja sama melaksanakan kegiatan razia narkoba,”ujarnya.

Kadek menambahkan, selain warga binaan yang positif menggunakan narkoba, petugas pun berhasil mengamankan beberapa barang terlarang, seperti dua buah alat penghisap shabu (bong), tiga buah handphone, beberapa senjata tajam, charger handphone, serta sebuah buku yang berisi catatan uang (hutang) bernilai hingga 33 juta rupiah.

“Kami berhasil mengamankan barang-barang tersebut, dan keempat warga binaan yang posistif menggunakan narkoba diduga menggunakan narkoba jenis shabu,”imbuhnya.

Masih kata kadek, bagi warga binaan yang kedapatan memakai narkoba, akan mendapatkan sanksi tegas, dan tercatat dalam buku register F. Bentuk hukumannya berupa menutup hak-haknya sebagai narapidana, seperti, tidak ada layanan kunjungan, tidak ada komunikasi, serta akan di sel khusus.

“Bagi mereka yang terbukti menggunakan narkoba, secara hukum kami serahkan ke pihak kepolisian, namun secara internal kami punya aturan tersendiri. Untuk warga binaan yang kedapatan menggunakan narkoba apalagi pengedar akan diberi sanksi berat,”tegasnya.

kadek berharap, kegiatan razia narkoba ini dapat terus berkesinambungan, hal ini supaya lapas bersih dari peredaran narkoba.

“Agar lapas bersih dari peredaran narkoba, kami akan rutin menggelar razia narkoba setiap dua minggu sekali atau minimal satu bulan sekali,”pungkasnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *