HUKUM KRIMINAL

Pengusaha Wisata Darajat Garut Siap Laksanakan Perbup

Salah satu tempat wisata di Darajat Kecamatan pasirwangi, foto istimewa
Salah satu tempat wisata di Darajat Kecamatan pasirwangi, foto istimewa

Gapura Garut ,- Para Pengusah wisata dikawan objek wisata  Darajat Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut  mengaku sedang berproses untuk melakukan penyesuaian dengan Peraturan Bupati terkait keberadaan kawasan wisata tersebut.

Para pengusaha menyatakan  objek wsiata yang dibangunnya selama ini siap dibongkar oleh pemerintah daerah jika dalam jangka satu tahun tidak bisa melakukan penyesuaian  sesuai keinginan Perbup.

“Kami  saat ini sedang melakukan perbaikan bangunan guna menjadikan lokasi wisata ini berwawasan lingkungan sesuai dengan kaidah yang syaratkan oleh Peraturan Bupati yang kini melegalkan keberadaan wisata disini,” Kata Asep Rohayat salah seorang pengusaha wisata Darajat, Selasa (1/11/2016).

Asep menyebutan  keluarnya Perbup  tersebut membuat pihaknya menjadi lega sehingga seluruh penggiat pariwisata sangat mengapresiasi dan siap  mentaati aturan yang sudah dikeluarkan itu.

“Itu kan harus mengikuti aturan, jadi pengusaha wisata alam harus menyesuaikan dengan situasi alam atau artinya begini, untuk lahan serapan air misalkan 60 persen untuk bangunan 40 persen dan sudah dilakukan itu, 80:20 harusnya kalau tidak salah. Pengusaha sudah melangkah jauh, tinggal kita ijin segalanya itu ke BPMPT, proses ijin sudah di tempuh dan kita meminta rekomendasi dari berbagai sektor, dan pengusaha di Darajat sangat siap karena itu kewajiban,” ungkapnya.

Terpisah Kepala BPMPT Garut, Zat Zat Munazat mengatakan  pasca terbitnya Perbup memang sejumlah pengusaha sempat mendatangi kantornya untuk memproses ijin wisata mereka. Namun proses itu tidak bisa dilakukan karena mereka belum melaksanakan apa yang tercantum didalam Perbup dimana ada sejumlah poin yang harus dilakukan.

“Sebelum menempuh ijin, para pengusaha memang harus mengikuti dan melakukan hal-hal yang disyaratkan untuk bisa mendapatkan ijin dari pemerintah. IMB mereka sendiri sudah tidak berlaku saat ini karena banyak melakukan perubahan, dan sesuai dengan Perbup mereka harus bisa memenuhi hal-hal itu selama satu tahun ini,”Tgasnya.***Margogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *