HUKUM KRIMINAL

Kepala Disdukcapil Garut Minta Warga Segera Laporkan Jika Petugasnya Lakukan Pungli

gambar e-ktp
gambar e-ktp

Gapura Garut ,- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut Darsani kembali mengingatkan para petugas dilingkungan  instansinya terutama pada bagian pelayanan untuk tidak melakukan praktek pungutan liar kepada warga masyarakat.

Darsani menyebutan pungutan apapun jenisnya dilarang dilakukan petugas Disdukcapil kepada warga pemohon pembuatan surat administrasi  Kependudukan baik KTP, KK ataupun surat-surat kependudukan lainnya.

“Saya meminta agar masyarakat segera melaporkan jika ada petugasnya yang melakukan praktek pungli untuk memperlancar proses pembuatan e-KTP,”Kata Darsani, Rabu (26/10/2016).

Untuk mencegah adanya praktek pungli, Kata Darsani pihaknya sudah memasang papan pemberitahuan di kantor bagian pelayanan agar tidak melakukan pungli.

“Sekali lagi jika masih ada petugas yang macem-macem silahkan laporkan,” ucapnya.

Ia menyebut jumlah warga Garut yang wajib memiliki e-KTP saat ini tercatat lebih dari 2,5 juta jiwa. Sedangkan warga yang telah memiliki e-KTP mencapai 2,4 juta jiwa.

Sementara itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2009 Haryono, menilai pemerintah pusat tidak siap dalam melaksanakan program e-KTP di daerah. Peneliti Masyarakat Peduli Anggaran Garut (MAPAG) ini menjelaskan, ketidaksiapan itu dapat dilihat dari kekosongan ketersediaan blanko untuk didistribusikan ke daerah.

“Kalau pemerintah siap, harusnya sejak awal sudah diketahui berapa jumlah penduduk, sehingga pasokan blanko bisa disesuaikan. Tidak selalu kosong seperti sekarang. Artinya pemerintah pusat sendiri tidak siap sejak awal,” imbuh Haryono.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *