HUKUM KRIMINAL

GGW Sebut Praktik Pungli Sudah Lama Terjadi di Kabupaten Garut

Ini Dia sosok Agus Sugandi Penggiat anti Korupsi yang terjun menjadi Petani Kopi di Garut, foto jmb
Ini Dia sosok Agus Sugandi Penggiat anti Korupsi di Kabupaten Garut, foto jmb

Gapura Garut ,-  Ketua Dewan Etik Garut Governance Wacth (GGW) Agus Sugandi mensinyalir praktek Pungutan Liar (Pungli) telah lama terjadi di Kabupaten Garut terutama di  instansi-intasi vital yang memberikan pelayann langsung kepada masyarakat.

Agus  menilai operasi tangkap tangan (OTT) di Kementrian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini sebagai sebuah momen untuk pemberantasan korupsi di daerah-daerah termasuk Kabupaten Garut.

“Sebenarnya pungli di Garut itu sudah bukan rahasia lagi, sudah (terjadi) lama kok. Banyak terjadi di berbagai instansi, dan parahnya lagi sudah dianggap biasa. Seolah membenarkan yang biasa, bukan membiasakan yang benar,”Kata Agus, Sabtu (15/10/2016).

Menurutnya dugaan praktek pungli tersebut terjadi pada beberapa instansi seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Dinas Pendidikan (Disdik) dan lainnya.

“Di Dishub itu misalnya dalam KIR, terus izin trayek yang diperjualbelikan. Itu jauh berbeda antara apa yang terteda pada Perda dengan realisasi di lapangan. Di DPPKA, misalnya praktek pungli saat pencairan proyek, di mana setiap pemborong menyetor uang agar pencairan lancar. Di Pendidikan, itu ada setoran-setoran ke tingkat pejabat UPTD sampai dinasnya,”Tutur Agus secara gmblang.

Sebuah komitmen untuk memberantas korupsi tegas Agus sangat diperlukan baik di tingkat aparat penegak hukum, maupun pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Pasalnya, selama ini praktek pungli yang terjadi selalu dibiarkan.

“Semua orang tahu itu ada pungli, termasuk para petinggi di pemerintah daerah tahu. Ini memperlihatkan ada pembiaran, ada pihak tertentu yang menikmati. Sebenarnya sederhana, perlu komitmen untuk pemberantasan korupsi ini. Meski nilainya kecil-kecilan, tapi kan sudah menjadi kebiasaan dan dilakukan berjamaah,” ujarnya.

Sejauh ini tutur Agus, komitmen pemberantasan yang dilakukan mencakup dua hal. “Pertama pencegahan, dikembalikan pada aturan yang ada. Aturan ini kaitannya adalah Perda. Ranah pencegahan ini ada di Pemkab Garut, inspektorat. Pemerintah harus proaktif,” ucapnya.

Kedua, sambungnya, adalah proses hukum di tangan aparat penegak hukum. “Kalau ditanya apa saya percaya dengan penegakan hukum, saya belum percaya bila semua pihak berwenang dan berkepentingan di Garut tidak memiliki komitmen,” imbuh Agus.

Sementara itu, menanggapi tudingan G2W, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Garut Wahyudijaya mengaku tak memungkiri hal tersebut. Ia menyebut praktek-praktek gratifikasi semacam itu terindikasi terjadi pada bidang sarana dan prasarana angkutan di instansinya.

“Saya tidak menafikan tudingan itu. Ketika terjadi OTT di Kemenhub, keesokan harinya saya lakukan brifing dengan semua petugas di Dishub Garut. Terindikasi memang pada sarana dan prasarana angkutan,” Jelas Wahyu.

Wahyu sendiri mengaku sulit untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, karena praktek yang terjadi telah menjadi kebiasaan para oknum petugas. Namun demikian, ia menegaskan akan melakukan perbaikan secara perlahan.

“Saya telah tegaskan kepada para staf dan petugas TKS, jangan anda coba-coba meminta atau memplot sesuatu di luar aturan. Tingkatkan kinerja, ini secara perlahan saya coba perbaiki. Tidak mudah memang, karena kembali lagi pada habbit (kebiasaan) dari para oknum itu. Tapi saya pastikan ini akan jadi evaluasi kami,” jelasnya.

Wahyu mengatakan pihaknya akan melakukan pengetatan administrasi dalam setiap pelayanan di Dishub Garut, sebagai langkah meminimalisir praktek gratifikasi di instansinya. “Bila berbicara adanya kompromi, itu di luar nalar saya. Saya hanya menekankan kita ini harus tertib administrasi, tertib produk. Jika ada yang administrasinya kurang, ya tidak lulus,”Tandasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *