HUKUM KRIMINAL

Polda Jabar Masih Dalami Kasus Penyebab Banjir Bandang Garut

suasana lokasi bekas genangan banjir gambar dari udara, foto istimewa
suasana lokasi bekas genangan banjir gambar dari udara, foto istimewa

Gapura Garut ,- Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito menegasakan pihaknya akan kembali memanggil sejumlah saksi terkait kerusakan lingkungan penyebab banjir bandang di Kabupaten Garut.  Menurut Bambang pemanggilan saksi sebanyak 15 orang itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan oleh aparatnya.

“Kami akan memanggil kembali 15 orang saksi dalam kejadian kerusakan aliran hulu Cimanuk Garut, terutama dalam meningkatkan status,” kata Bambang, Jumat (14/10/2016).

Bambang menyatakan terkait adanya dugaan keterlibatan LSM pada kasus tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman. Pihak Reskrim Polda Jabar kata Bambang tengah bekerja keras dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, Kerusakan hutan dipastikan menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang Kabupaten Garut. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jabar Anang Sudarna, penyebab banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Garut adalah kerusakan hutan.

“Pemerintah provinsi telah menetapkan melalui peraturan daerah sesuai RT dan RW. Di Jawa Barat ini sekitar 45 persen hutan, 55 persen kawasan budidaya holtikultura dan 85 persen hutan lindung. Akan tetapi, fakta di lapangan tidak seperti yang diharapkan, terutama kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di aliran hulu banyak kerusakan. Hutan lindung yang dimiliki perhutani, BKSDA dan masyarakat pun banyak yang rusak,” Anang Sudarna kepada wartawan.

Pihak Pemprov Jabar sendiri sulit melakukan penertiban di lahan eks Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan (PDAP) di Kecamatan Cikajang-Banjarwangi. Lahan hutan eks PDAP itu merupakan salah satu kawasan hutan di hulu Sungai Cimanuk, yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan teh.

Penggunaan lahan ini pun berubah menjadi areal tanaman semusim, sejak Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan milik pemerintah provinsi itu habis di 2012 lalu. Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengungkapkan alasan sulitnya Pemprov Jabar dalam melakukan penindakan.

“Kita sudah ketemu dengan BPN (Badan Pertanahan Negara), katanya (HGU) enggak bisa diperpanjang kalau belum dibersihkan (ditertibkan) bagi yang okupansi. Lalu mau dibersihkan bagaimana, kita enggak punya hak (HGU) di situ,” kata Deddy.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *