HUKUM KRIMINAL

Polres Purwakarta Ungkap Pelaku Pengeroyokan Remaja Hingga Tewas

Polres Purwakarta saat melakukan ekspos pengungkapan pelaku pengeroyokan remaja hingga tewas, foto Deni
Polres Purwakarta saat melakukan ekspos pengungkapan pelaku pengeroyokan remaja hingga tewas, foto Deni

Gapura Purwakarta ,- Polres Purwakarta, berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan  remaja hingga tewas, disalah satu tempat hiburan malam areal pusat perbelanjaan di Sadang Purwakarta pada 30 Sepetember 2016 lalu.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta telah mengamankan delapan  orang tersangka yang diduga pelaku pengeroyakan terhadap remaja atasnama Indra bayu Kelana (19) warga asal Karawang Jawa Barat, hingga meninggal dunia .

Delapan orang terduga pelaku pengeroyokan yang telah diamankan pihak Kepolisian yakni. DP (17), KKK (17), DP (26), FED (33), RA (19), FA (15), MRM (14), dan FAA (15).

“Terduga semuanya berdomisili di Kabupaten Purwakarta, dan telah di amankan di Mapolres Purwakarta.” Kata Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (4/10/2016).

Kapolres menyebutkan kronologis kejadian tersebut berawal dari dugaan adanya perselsihan antara para pelaku dengan korban yang sebelumnya tengah bersama-sama menikmati hiburan malam dengan berjoged (dugem) di Hall Queen STS Purwakarta. Perselisihan tersebut ditenggarai telah mengakibatkan pengeroyokan hingga merenggut nyawa korban.

“Padahal perselisihan tersebut sempat di lerai oleh petugas keamanan. Namun kedua pihak atas kejadian tersebut, ada yang tidak terima hingga terjadi pengeroyoka yang memakan korban jiwa.”Ungkapnya.

Trunoyudo menambahkan dari delapan orang terduga pelaku pengeroyokan korban tewas atasnama Indra Bayu Kelana, dan  sudah diamankan di Mapolres Purwakarta, empat orang diantaranya masih dibawah umur.

Sementara itu Anggota Satreskrim lanjut Trunoyudo hingga kini masih memburu ketiga orang tersangka lainnya  Dalam Pencarian Orang (DPO) yakni, Den alis  Panji alias Enden, Rino dan Wardo.

“Delapan orang terduga sudah ditahan, dan Tiga orang lainya masih DPO. Kasus ini terjerat pasal 170 ayat (1) dan pasal 365 KUHP  dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” Tukasnya.***Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *