HUKUM KRIMINAL

Mabuk Berat, Pemuda di Indramayu Perkosa Nenek Renta

Gapura Indramayu ,- Gara-gara mabuk berat setelah mengkonsumsi minuman keras, seorang pemuda berinisial RH (21) nekad memperkosa seorang nenek renta berinisial Kar (80) warga Blok Gumiwang Kidul, Desa Guiwang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

RH yang merupakan tetangga korban tiba-tiba meyelinap masuk kekamar sang nenek dan langsung menindih dan membekap mulutnya  menggunakan tangan hingga sang nenek tak berdaya.

Korban semula sedang tertidur pulas itu langsung terbangun dan kaget bukan kepalang namun tidak mampu lagi melawan dan berteriak ia hanya meronta-ronta saja dalam bekapan pelaku.

Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki menyebutkan  perbuatan bejat pelaku diduga akibat pengaruh minuman keras (miras).

“Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menindih tubuh korban sambil membekap mulut korban dengan menggunakan tangan. Korban tidak berdaya ditambah lagi keadaan di kamar itu gelap sehingga korban tak mampu melawan serta berteriak. Pelaku mengancam korban dengan memerintahkan agar diam dan jangan berisik,”Kata Eko kepada wartawan, Jumat (16/9/2016).

Menurut Eko awalnya kasus tersebut dilaporkan kepada perangkat desa setempat. pihak Kepolisian baru mengetahuinya setelah  pihak Perangkat desa melaporkan kepada jajarannya.

“Pelaku berhasil di amankan dari rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, RH mengakui perbuatannya dengan alasan hilap saat melihat tetangganya itu,”Tuturnya.

Eko menambahkan akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, sesuai dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

“Ancamannya bisa 12 tahun penjara dengan jeratan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan,”Tandasnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *