HUKUM KRIMINAL

Tersangka Penggandaan Uang Dolar Amerika Dibekuk di Garut

Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Jabar, foto istimewa
Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Jabar, foto istimewa

Gapura Bandung ,-  Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, jajarannya  berhasil mengungkap kasus penipuan penggandaan uang dengan jenis mata uang Euro diwilayah hukum  Kabupaten Garut.

Jajaranya telah mengamankan  tersangka berikut barang bukti berupa uang palsu dalam bentuk  Dollar Amerika.

“Kasusnya penipuan dengan modua pengadaan uang Euro masih dalam penanganan berdasarkan pelapor Afifa Siti Chodidjah Rumagesan (ASCR)  alias Bunda,” kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan dalam rilisnya, Sabtu (27/8/2016).

Yusri menegaskan dalam kasus tersebut, korban bernama ASCR alis Bunda telah melaporkan dugaan penipuan penggandaan uang tersebut ke Polres Garut pada Kamis, 25 Agustus 2016 lalu.

Sementara itu kedua tersangka lanjut Yusri adalah berinisial RD warga Kecamatan Sukawening, Garut dan AD warga Kabupaten Karawang, dengan tepat kejadian penipuan tersebut dikawasan Gunung Gelap Kecamatan Cisompet pada Juli 2016 lalu

“Pelaku menjanjikan kepada korban bersedia mengadakan uang Euro sebanyak 1 laks berupa pecahan masing-masing senilai 1 juta Euro,”Ucap Yusri.

Dalam aksi kejahatan tersebut kedua tersangka meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp. 33,5 juta dengan jaminan beberapa lembar uang dolar  senilai 100 dolar agar korban meyakini dengan kemampuan tersangka mengadakan uang dolar tersebut.

“Kedua tersangka menjanjikan kepada korban mampu mengadakan uang Euro sebanyak 1 laks, jika dirupiahkan senilai Rp1 miliar,”Tuturnya.

Setelah didesak korban ternyata para pelaku tidak dapat mengembalikan uang korban yang semula dimintanya  dan uang Euro yang dijanjikannya.

“Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian saat pelaku menjanjikan penggandaan uang di Jalan Gunung Gelap, Kecamatan Cisompet, Garut”, Paparnya.

Selanjutnya polisi berhasil menangkap seorang tersangka RD, sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Dari tersangka RD, Polisi mengamankan barang bukti uang kertas pecahan 100 dalam bentuk  Dollar Amerika yang diduga palsu, berikut  satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Luxio yang digunakan pelaku.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *