HUKUM KRIMINAL

Dilaporkan Ke Polisi, BKSDA Garut Akhirnya Tutup Saluran Air Wisata Darajat

Gapura Garut ,- Merespon adanya desakan warga masyarakat disekitar kawasan objek wisata Darajat di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), melalui Seksi BKSDA wilayah V Jawa Barat telah menutup saluran air dari kawasan Cagar Alam Papandayan yang selama ini mengaliri kebutuhan air diobjek wisata tersebut.

Kepala Seksi BBKSDA Wilayah V Jawa Barat Toni Ramdani mengatakan, saluran air yang ditutup ini berada di lima titik dalam dua lokasi, yaitu lokasi Kawah Darajat dan Kawah Manuk.

“Penutupan dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan unsur pimpinan di tingkat Provinsi Jawa Barat. Desakan penutupan saluran air sebenarnya sudah lama, namun kami mesti menempuh beberapa mekanisme seperti berkoordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi. Setelah semua dipenuhi, baru aksi penutupan ini dilakukan,” kata Toni, kepada wartawan Jumat (26/8/2016)

Proses penutupan tersebut melibatkan unsur kepolisian, dan elemen masyarakat lainnya. Penutupan sendiri hanya dilakukan pada saluran air yang selama ini kawasannya dikelola oleh  BKSDA dan mengalir ke sejumlah objek wisata di Darajat.

“Kami memutus saluran air di kawasan yang kami kelola saja. Kemana saja air itu mengalirnya, harus dicek,” Ungkapnya.

Sementara itu, permintaan penutupan saluran air tersebut dilakukan BKSDA setelah sejumlah warga melaporkan perihal penggunaan air dari tanah negara, oleh pihak swasta di kawasan objek wisata Darajat, ke Polres Garut pada 27 Juli 2016 lalu.

Perwakilan warga yang membuat laporan tersebut adalah, Mulyono Kadafi, (40). Ia mengakui laporan tersebut terpaksa dilayangkan  didasarkan atas penggunaan air yang dinilai menyalahi undang-undang.

“Dasar laporan kami adalah UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang air. Di dalam Pasal 15 huruf a dijelaskan, bahwa pengusahaan air dapat dilakukan setelah ada ijin dari pemerintah. Sementara penggunaan air di kawasan wisata Darajat itu semua tak berijin,” kata Mulyono.

Menurut Mulyono, pihaknya sempat melakukan pengecekan terkait tak berijinnya penggunaan air ini oleh para pengelola objek wisata ke sejumlah instansi pemerintah daerah.

“Namun jawabannya seolah dilempar-lempar, tidak jelas. Saya sempat menanyakan ke pihak SDAP (Sumber Daya Air Mineral dan Pertambangan) tapi dilempar ke BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu), lalu saat di BPMPT, saya dilempar lagi karena urusan pengelolaan air sedang dikoordinasikan oleh Asda II (Asisten Daerah). Makanya langsung lapor ke polisi saja,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015, yang juga berisi mengenai pengusahaan air dalam laporan ke aparat kepolisian. Mulyono menyebut, penggunaan air di kawasan objek wisata Darajat bukan hanya bersumber dari lahan Cagar Alam Papandayan yang dikelola oleh BBKSDA, melainkan juga berasal dari lahan Perum Perhutani.

“Sumber air yang diambil dari lahan Perhutani itu berlokasi di Petak 38, Blok Cipanday, BPKH Asper Bayongbong. Cuma bedanya, Perhutani belum melakukan tindakan pemutusan air seperti yang dilakukan oleh BBKSDA ini,” ungkapnya.

Mulyono menyebut sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian perihal laporannya tersebut. “Siapa-siapa saja yang telah diperiksa, saya tidak tahu. Namun yang jelas aparat kepolisian sudah memanggil sejumlah orang dalam laporan ini,” Tandasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *