HUKUM KRIMINAL

Ratusan Napi Lapas Klas II B Ciamis Terima Remisi HUT RI Ke 71

Para Napi Lapas Klas II B Ciamis penerima remisi HUT RI Ke 71 tahun 2016, foto dedi
Para Napi Lapas Klas II B Ciamis penerima remisi HUT RI Ke 71 tahun 2016, foto dedi

Gapura Ciamis ,- Ratusan Narapidana di Lapas Klas II B Kabupaten Ciamis mendapatkan pengrangan masa tahana atau Resmisi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71 tahun 2016.

Kepala Lapas Kelas II B Ciamis, Dasep Rana Budi  mengatakan pemberian Remisi bagi para napi dilapas Klas II B ciamis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Remisi diberikan mulai dari satu bulan, Dua bulan, Tiga bulan hingga enam bulan pengurangan masa tahanan”, Kata Dasep usai meimpin apel pemberian Remisi yang dihadiri langsung Bupati Ciamis Iing Syam Arifin serta untur pimpinan daerah lainnya, Rabu (17/8/2016).

Menurut Dasep pemberian Remisi adalah hak warga binaan yang harus dipenuhi negara sesuai Undang-Undang no 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan.

“Mereka yang hari ini bebas sudah memenuhi persyaratan yang ketat untuk memperoleh remisi ini. Setidaknya yang mendapat Remisi ini adalah narapidana yang telah menjalani masa tahanan sekurang-kurangnya enam bulan sejak masuk lapas,”Ungkapnya.

Dasep menambahkan para narapidana penerima Remisi tersebut sebelumnya telah  menjalani masa tahanan dan selama berada didalam lapas berkelakuan baik, mematuhi semua program dan lengkap secara administrasi.

“Setelah semua persyaratan itu terpenuhi, maka warga binaan bisa mendapat remisi,”Tandasnya.

Sementara itu narapidana penerima Remisi tersebut adalah 73 orang mendapatkan remisi 1 bulan,  51 orang selama 2 bulan,  51 orang selama 3 bulan,  12 orang selama 4 bulan, 6 orang selama 5 bulan dan 1 orang mendapat remisi selama 6 bulan.

Pemberian pengurangan masa tahanan tersebut sesuai dengan pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2006,  tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan masyaraka. Setiap narapidana berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.***Dedi Kuswandi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *