HUKUM KRIMINAL

Mendapat Remisi HUT RI ke 71, Tujuh Napi Rutan Garut Langsung Bebas

Ini Rutan yang berada di pusat jantung Kota Garut, foto istimewa
Ini Rutan yang berada di pusat jantung Kota Garut, foto istimewa

Gapura Garut ,- Dari total 200 orang warga binaan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebanyak 114 orang diantaranya mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Remisi diberikan kepada 114 warga binaan yang sedang menjalani proses hukuman,  berkaitan dengan perayaan Hari Ulang Tahun kemerdekaan (HUT) RI  ke 71, tahun 2016.

“Pemberian remisi ini untuk warga binaan Rutan yang  berstatus narapidana, sehngga  tidak seluruhnya warga binaan mendapatkan pengurangan massa tahanan, karena warga binan lainnya kini masih ada yang menjalani massa persidangan”, Kata Ramdhani Boy, Kepala Rutan Klas II B Garut, Rabu (17/8/2016).

Menurutnya, remisi yang diterima warga binaan tersebut mulai dari pengurangan masa tahanan satu bulan,  hingga tiga bulan.

“Remisinya mulai satu bula hingga tiga bulan dan mereak sebelumnya  para penerima remisi  ini telah memenuhi persyaratan yang berlaku”, Ungkapnya.

Ramdhani menambahkan dari 114 napi penerima resmisi tahun ini ,  tujuh orang diantaranya langsung bebas dapat  kembali berkumpul besama a saudaranya setelah pengurangan masa tahanaan melalui remisi ini mengantarkannya keluar dari Rutan.

Sementara itu saat ini, para penghuni warga binaan yang berada di Rutan Klas II B Garut,  mayoritas tersangkut berbagai kasus kejahatan  seperti kasus pencurian,  perampokan,  pelecehan seksual hingga pembunuhan.

Pihak Rutan Garut berharap kepada warga binaan yang mendapatkan resmi pada HUT RI ke 71 ini dengan langsung bebas, benar-banar dapat menjalani kehidupannya di masyarakat jauh lebih baik dan kembali menjalani kehidupan normal yang tentram.***Marwil

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *