HUKUM KRIMINAL

Polres Garut Bekuk Warga Bandung Pengedar Sabu-sabu

Kapolres Garut AKBP Arif Budiman didampingi Kasat Narkoba AKP Remmy Eka Saputra saat menunjukan barang bukti sabu-sabu, di Mapolres Garut, Rabu, Selasa (16/8/2016) foto jmb
Kapolres Garut AKBP Arif Budiman didampingi Kasat Narkoba AKP Remmy Eka Saputra saat menunjukan barang bukti sabu-sabu, di Mapolres Garut, Rabu, Selasa (16/8/2016) foto jmb

Gapura Garut ,- Kepolisian Resort Garut,  Jawa Barat berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial RH (25) warga Kampung Cipasir, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan lima paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang susah terbungkus rapi mengunakan plastik bening.

“Ini berkat laporan warga yang ditindak lanjuti oleh anggota kami dan berhasil mengamankan tersangka berinisila RH saat disergap ia berada dikawasan jalan Gagaklumayung kecamatan Garut Kota Minggu malam lalu”, Kata Kapolres Garut  AKBP Arif Budiman, di Mapolres Garut, Selasa (16/8/2016).

Arif menyebutkan dari tangan tersangka petugas juga mendapati barang bukti selain paket sabu-sabu siap edar dengan berat masing-masing paket sekitar satu gram, juga tiga buah alat hisap sabu atau Bong yang terbuat dari kaca bening.

“Tiga buah Bong, kemudian empat buah cangklong serta satu buat pipet yang terbuat dari kaca bening, diduga itu semua juga ia edarkan bersama barang bukti paket sabu-sabu”, Ungkapnya.

Arif menambahkan modus operandi yang dilakukan tersangka RH hampir sama dengan sejumlah tersangka Narkotika lainnya yang pernah ditangani Polres Garut, dimana membawa barang haram tersebut hasil membeli dari pihak lain.

“Modusnya sama tersangka membeli dari pihak lain untuk dijual kembali kepada pemakai lainnya. Tersangka lainnya kini masih dalam pengenjaran dan pengembangan petugas kami”, Ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam diruang tahanan Mapolres Garut. Petugas akan menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan pidana denda Rp. 800 juta rupiah.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *